METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menunda rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pemilu 2019 tahap dua sampai 30 hari ke depan.
Penundaan tersebut dilakukan Bawaslu untuk memastikan seluruh warga Jabar yang memenuhi hak pilih terdata di DPT, termasuk pemilih pemula yang masih dalam proses perekaman KTP-el, tidak ditemukannya DPT ganda lagi dan memastikan adanya sinkronisasi antara rekap Berita Acara (BA) dengan Sistem Daftar Pemilih (Sidalih).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, sejak ditundanya rapat pleno DPTHP pemilu 2019 tahap kedua pada Rabu (14/11), ada 14 kabupaten/kota yang baru sebatas menyelesaikan rekapitulasi BA DPTHP pemilu 2019 tahap kedua, meski sudah menyelesaikan rekapitulasi tapi belum di-upload ke Sidalih.
Dengan alasan itu, Bawaslu menganggap KPU Jabar tidak bisa melaksanakan rapat pleno DPTHP pemilu 2019 tahap kedua tingkat provinsi.
”Setelah rapat DPTHP kedua di tingkat nasional, akhirnya diputuskan bahwa proses rekapitulasi DPTHP kedua ditunda selama 30 hari,” ujar Zaki usai menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu terkait pengawasan tahapan kampanye di pilpres dan pileg 2019 di Hotel Pangrango, kemarin.
Zaki mengatakan, adanya kewajiban rekapitulasi BA DPTHP pemilu 2019 tahap kedua setiap kabupaten kota harus sesuai Sidalih, untuk menjamin validasi data pemilih per nama danalamatnya.
Hal itu agar setiap warga secara resmi terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019. Penyesuaian rekapitulasi DPTHP pemilu 2019 tahapkedua dengan Sidalih juga berguna untuk mengantisipasi perbedaan data manual dan elektronik atau daring.
”Rekapitulasi ini tidak hanya angka-angka, namun lebih mengutamakan terdatanya hak pilih warga negara secara resmi,” ujar Zaki.
Menanggapi adanya penundaan rekapitulasi DPTHP pemilu 2019 tahap kedua, Plt Ketua KPU Kota Bogor Edi Kholki Zaelani mengatakan, saat rapat rekapitulasi DPTHP pemilu 2019 tahap kedua, Bawaslu memberi penundaan sampai sinkron data manual dengan Sidalih.
Saat itu setiap PPK menggelar pleno menggunakan manual, secara perlahandimasukkan secara Sidalih. Sedangkan erornya aplikasi Sidalih, kemungkinan waktu yang berbarengan, seluruh KPU di Indonesia mengupload data ke Sidalih sehingga terjadi krodit di jaringan.
“Laporan terakhir dari teman-teman bahwa data yang masuk ke Sidalih dari enam kecamatan sudah 92 persen, tinggal delapan persen lagi.
Jika sudah seratus persen datanya masuk ke Sidalih. Nantinya kita koordinasike KPU pusat, apakah sudah bisa diplenokan apa belum,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)