METROPOLITAN - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebarkan daftar 40 caleg mantan napi korupsi yang berlaga di kontestasi Pemilu 2019. Daftar caleg eks napi koruptor itu dipublikasi di akun Twitter resmi ICW. ”40 caleg MANTAN NAPI KORUPSI yang sedang berlaga mendapatkan bangku wakil rakyat. Catat ya tweeps! #koruptorkoknyaleg,” cuit akun resmi ICW (@antikorupsi) Sabtu (5/1). Ke-40 caleg mantan napi koruptor itu tercatat dari 11 partai politik dan DPD RI. Mereka terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ada tiga nama caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra di daftar itu, salah satunya M Taufik. ”Saya nggak ngeh satu per satu, yang saya tahu hanya Pak Taufik DPRD DKI. Saya pikir adanya nama beliau tidak mengurangi komitmen kami dalam melawan korupsi. Saya pikir kita harus lihat kasus per kasus. Pak Taufik adalah contoh keberhasilan konsep pemasyarakatan yang kita adopsi dalam UU Nomor 12 Tahun 1995,” kata Ketua DPP Gerindra Habiburokhman. Habiburokhman kemudian menjelaskan konsep pemenjaraan yang dianut Indonesia saat ini. Menurut dia, penjara sudah seharusnya jadi tempat bagi para napi untuk memperbaiki kesalahan.”Perlu dicatat bahwa Pak Taufik masuk Gerindra setelah selesai menjalani hukuman. Saat ini setelah hampir lima tahun beliau di DPRD tidak pernah melakukan pidana tapi justru menunjukkan prestasi sebagai pimpinan Dewan. Cek saja di Dapil beliau banyak konstituen yang sangat terbantu dengan kerja beliau,” papar Habiburokhman. Selain tiga nama di DPRD Provinsi, ada tiga lagi caleg Gerindra untuk DPRD kabupaten/kota yang masuk daftar ICW. Selain Gerindra, ada 10 partai politik lain yang juga masuk daftar itu. ”Pak Taufik memang pernah dipidana, tetapi beliau telah memperbaiki diri, diterima oleh masyarakat serta aktif berperan dalam pembangunan hal mana diatur Pasal 2 UU Tersebut,” pungkas Habiburokhman. (dtk/els)