METROPOLITAN - Pepohonan dan tiang listrik masih menjadi idola para caleg di Kota Bogor dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Para caleg seolah tak peduli lagi dengan lingkungan dan keindahan kota, justru berlomba-lomba menjadi ‘penunggu’ pepohonan dan tiang listrik. Hal itu pun membuat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanahsareal, Kota Bogor, berang. Setelah didata, keberadaan APK yang melanggar tersebut ditertibkan tim gabungan. Alhasil, sebanyak 856 APK milik caleg DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD Kota Bogor yang melanggar langsung dicopot tim gabungan. Ratusan APK yang melanggar dan dicopot yakni spanduk, baliho dan banner. Selain melanggar aturan, keberadaan APK tersebut juga sangat mengganggu estetika dan membuat kawasan Kota Bogor terlihat semrawut. ”Kita bersama tim gabungan terus sisir APK yang melanggar aturan pemasangan sampai bersih. Dari 856 APK yang ditertibkan paling banyak APK milik caleg DPR RI,” ujar Ketua Panwascam Tanahsareal Anto Siburian, kemarin. Menurutnya, masih banyak caleg yang memasang poster atau APK caleg di tiang listrik hingga dipaku di pepohonan karena tidak taat aturan pemilu. Padahal, KPU Kota Bogor sering menyosialisasikan ke partai politik agar taat aturan dan memasang APK pada zonanya. “Kalau ingin memasang APK supaya melaporkan desainnya ke KPU dan kalau memasang jangan di tempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, undang-undang dan SK KPU terkait zonasi,” terangnya. Anto menambahkan, APK yang diturunkan ini berada di tempat terlarang dan sebelumnya sudah diimbau untuk tidak memasang di tempat yang dilarang. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sebanyak 856 APK caleg yang ditertibkan disimpan di kantor Sekretariat Panwascam Bogor Selatan, bagi caleg yang ingin mengambil APK tersebut,” katanya. Ia juga mengimbau para caleg melakukan sosialisasi di tempat yang tidak dilarang dan memasang APK yang sudah ditentukan zonasinya. “Kalau dipasang di sembarang tempat, apalagi di tiang listrik, itu sudah jelas sangat mengganggu etika, estetika dan kebersihan dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.(ads/b/els/run)