politik

Pendukung Paslon Dilarang Bawa Atribut Kampanye

Rabu, 16 Januari 2019 | 07:28 WIB

METROPOLITAN -  Bertema hukum, HAM, korupsi dan terorisme, debat perdana pemilihan presiden (pilpres) 2019 yang akan digelar 17 Januari mendatang terus dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan menyebar 500 undan­gan, KPU melarang adanya atribut pendukung pasangan calon (paslon) capres-cawa­pres dalam ruangan debat. KPU sudah menyiapkan atribut yang boleh digunakan dalam debat. ”Ten­tu saja pendukung harus tertib. Nggak boleh bicara apa pun. Nggak boleh bawa alat peraga apa pun, kecuali yang disiapkan KPU,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Nantinya hanya ada seratus pen­dukung masing-masing paslon yang boleh berada dalam ruangan debat capres. Wahyu mengatakan, KPU sudah menyiapkan alat peraga khu­sus bagi masing-masing pendukung paslon, yaitu kipas. Kipas tersebut terdapat gambar tiap paslon dan di belakangnya ada nomor urut. Tiap pendukung akan mendapat kipas tersebut. ”KPU menyiapkan alat peraga ber­upa kipas. Kipas yang bergambar. Jadi ada yang bergambar paslon, ba­liknya ada nomor urut paslon, itu saja. Pertama untuk tertib, kita juga adil alat peraganya itu sehingga kita hati-hati supaya debatnya edukasi, substansial dan menarik,” kata Wahyu. Selain itu, pendukung tiap kandi­dat diwajibkan tertib. Para pendukung hanya boleh meneriakkan yel-yel saat off air. Sementara itu, pendukung yang berada di luar tidak dibatasi jumlahnya. Wahyu juga berpesan pada segmen 4-5, tiap kandidat di­beri kesempatan saling bertanya kepada kandidat lain mengenai hal yang substantif. Ia mengatakan ba­hwa para kandidat paslon sudah sepakat mengenai hal itu. TKN dan BPN. Debat itu harus sub­stansial. Harus mengedukasi seka­ligus menarik untuk disimak. Ka­rena itu, pertanyaannya harus sub­stansial. Ini kan calon presiden RI sehingga harus bersifat kontekstual, substansial. Arah yang jelas untuk menghindari pertanyaan yang tak substansial. Kita sudah menyam­paikan itu pada TKN dan BPN dan mereka itu sudah sepakat,” ujarnya. Sementara itu, 500 undangan yang diundang dalam debat itu rincinya 300 orang yang diundang pihak KPU, 200 orang berasal dari pendukung yang masing-masing kandidat seratus orang. Tamu undangan KPU seba­nyak 300 orang itu berasal dari bebe­rapa latar belakang, dimulai mantan presiden RI hingga tokoh masyarakat. Wahyu menyatakan debat akan ber­langsung selama enam sesi. Dimulai dari pemaparan visi dan misi, tanya jawab pasangan calon dengan pane­lis hingga tanya jawab kedua pasangan calon. Durasi debat diperkirakan 80 menit 55 detik. Untuk keamanan, KPU telah berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Paspampres. KPU juga me­nyiapkan nonton bareng bagi pendu­kung paslon. (lip/els/run)

Tags

Terkini