METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan logistik untuk pemilu 2019 terus disiapkan dan dikirim ke 27 kota/kabupaten di Jawa Barat. KPU berharap semua logistik sudah diterima KPU di kabupaten/kota pada akhir Februari 2019 agar bisa segera dikelola. Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, ada tiga fase logistik yang diterima KPU kabupaten/kota. Fase pertama yaitu kotak suara dan bilik suara dan sudah diterima KPU di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Fase kedua yaitu sampul, alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti tinta dan segel yang juga sudah diterima. Fase terakhir yaitu surat suara, semua jenis formulir dan daftar calon. “Fase ketiga, semua dilakukan di 2019 ini. Mudah-mudahan akhir Februari sudah dikirm ke 27 kabupaten/kota, sehingga Maret sudah mulai pengelolaan. Surat suara pemenangnya Gramedia Group. Kalau formulir pengadaan oleh provinsi, ada di Surabaya,” kata Endun kepada Metropolitan. Meski demikian, Endun tak memungkiri masih ada kekurangan logistik untuk beberapa kabupaten/kota. KPU Jawa Barat pun sedang melakukan komunikasi dengan KPU RI untuk mencukupi kekurangan tersebut. “Ada beberapa KPU yang memang kekurangan karena ada penambahan TPS. Itu yang sedang kami koordinasikan. Semua kekurangan itu nanti dikolekting KPU provinsi dan kami koordinasikan ke KPU RI untuk pengadaan yang di KPU RI. Kalau alat kelengkapan TPS, karena disediakan kabupaten/kota bisa diadakan sendiri,” terangnya. Terkait kekurangan anggaran ditemui di sejumlah KPU kabupaten/kota, Endun mendapat informasi akan ada revisi anggaran di KPU RI. Sebab, ada beberapa kegiatan hasil pencermatan KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang belum teranggarkan. “Aspirasi ini sudah kami sampaikan ke KPU RI. Mudah-mudahan Janurai ini ada revisi untuk mengakomodasi kebutuhan yang belum ter-cover di anggaran nasional,” ungkap Endun. Selain itu, lanjut Endun, KPU kabupaten/kota boleh berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar mendapat dukungan anggaran. Yang penting usulan anggaran tidak duplikasi dan dilakukan sesuai aturan. “Saya kira KPU kabupaten/kota juga boleh berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar mendapat support untuk memfasilitasi kegiatan yang belum dianggarkan nasional. Misal sosialisasi. Sesuai undang-undang juga pemda boleh membantu,” tandasnya. (fin/b/els/run)