politik

Deep: Primus Janjikan Uang Rp500 Juta Saat Kampanye

Jumat, 1 Februari 2019 | 09:09 WIB

METROPOLITAN - Lembaga pemantau pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) membeberkan temuan lain soal dugaan pelanggaran yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Primus Yustisio dan beberapa caleg PAN lainnya.

SELAIN kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, ada dugaan Primus juga menggunakan politik uang saat kampanye di ha­laman MI Muhammadiyah Cibeber IV, Desa Cibeber I, Kecamatan Leu­wiliang, Kabupaten Bogor, pada (29/1) lalu. Direktur DEEP Yusfitriadi mengata­kan, dugaan politik uang didapat se­telah pihaknya melihat rekaman video saat kampanye Primus. Dalam video tersebut, Primus menyampaikan se­cara terbuka jika dirinya mendapat suara 5.000 di daerah tersebut maka ia menjanjikan akan memberi ban­tuan sebesar Rp500 juta. Lelaki yang akrab disapa Kang Yus itu melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 poin j, secara jelas tertu­lis larangan kampanye. Isinya pe­serta kampanye dilarang menjanji­kan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kam­panye pemilu. Menurut Kang Yus, aturan tersebut pun dipertegas dengan ketentuan pidana dalam Bab II Pasal 523 ayat 1. Isinya setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi­kan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung, sesuai Pasal 280 akan di­kenakan pidana paling lama dua tahun kurungan dan denda Rp24 juta. “Dalam video tersebut dengan jelas Primus menyampaikan secara ter­buka jika dirinya mendapatkan suara 5.000 di daerah tersebut, maka dia menjanjikan akan memberikan ban­tuan sebesar Rp500 juta. Kemudian dilanjutkan dengan sumber dana tersebut dan perusahaan atau CSR,” terangnya. Saat ini, dugaan pelanggaran pun sedang didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor. Pendalaman dilakukan dengan men­gumpulkan bukti-bukti terkait pelang­garan tersebut. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Penindakan Pelangga­ran Abdul Haris mengatakan, infor­masi dugaan pelanggaran diketahui setelah muncul di media. Bawaslu pun langsung melakukan supervisi ke Panitia Pengawas Kecamatan (Pan­wascam) Leuwiliang untuk pendala­man dan dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah membaca di beberapa media. Dan setelah peristiwa itu kami melakulan supervisi ke Panwascam Leuwiliang. Saat ini Panwascam sedang melakukan pendalaman dan peng­umpulan bukti adanya dugaan pelang­garan yang dilakukan caleg PAN,” kata Haris. Sementara itu, Primus Yustisio belum bisa dimintai keterangan terkait du­gaan pelanggaran tersebut. Sebelum­nya, DEEP mencium dugaan pelang­garan Primus Yustisio bersama dua caleg PAN lainnya yaitu Yasser Arafat dan Permadi Dalung saat mengha­diri silaturahmi dengan warga dengan warga di halaman MI Muhammadiyah Cibeber IV, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, kemarin. Berdasarkan laporan relawan DEEP, Primus memberi pidato dalam acara tersebut sambil menjelaskan cara memilih dan mengarahkan warga memilihnya lengkap dengan contoh kertas suaranya. “Kampanye tersebut disamarkan dengan nama acara silaturahmi. Saya memandang sudah jelas-jelas melang­gar kampanye. Selain dilaksanakan di lapangan lembaga pendidikan dengan mengerahkan warga dan me­libatkan anak-anak, juga terjadi di tempat ibadah,” pungkasnya. (fin/c/mam/run)

Tags

Terkini