politik

Sudah 2.000 APK Diturunkan Bawaslu

Rabu, 27 Februari 2019 | 09:35 WIB

METROPOLITAN - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor Divisi Penindakkan Pelanggaran, Firman Wijaya, mencatat dugaan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung didominasi pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). Sejauh ini, dirinya menyebut sudah ada 2.000 lebih APK yang ditindak Bawaslu Kota Bogor. Menurut Firman, ribuan APK yang ditindak itu dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketetapan KPU. Bawaslu kemudian melakukan penindakan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing wilayah. “Dari mulainya tahapan kampanye, banyak sekali dinamika yang terjadi. Beberapa di antaranya diduga pelanggaran. Memang paling banyak terkait pemasangan APK yang dipasang tidak sesuai tempat yang sudah ditetapkan KPU. Terakhir, kami sudah mendata ada lebih dari 2.000 APK yang sudah ditindak Bawaslu Kota Bogor,” kata Firman saat rapat dengan DPRD Kota Bogor. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Ahmad Fathoni mengaku sedang menginventarisasi kembali APK yang melanggar. Mulai dari titik lokasi pemasangan, jenis APK hingga partai peserta pemilu yang memasangnya. Data itu yang nantinya menjadi dasar untuk Bawaslu Kota Bogor dalam melakukan penertiban kembali. Fathoni melanjutkan, Bawaslu berencana melakukan penertiban dalam waktu dekat. Selain inventarisasi, pihaknya juga sedang melakukan koordinasi bersama instansi terkait lainnya seperti Satpol PP dan Dishub terkait penertiban. “Dalam waktu dekat, kami akan lakukan penertiban. Sekarang dalam tahap koordinasi. Kami juga akan koordinasi ke Bapenda terkait billboard berbayar dan ini akan dieksesusi pada Maret,” terang Fathoni. Meski demikian, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu juga akan berkirim surat terlebih dulu ke peserta pemilu. Mereka akan diberi waktu untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar sebelum diturunkan paksa oleh petugas. “Kami lakukan koordinasi ke parpol peserta pemilu untuk ditertibakn sendiri. Jika dalam waktu yang diberikan tidak juga ditertibakan, maka otomatis akan ditertibkan,” pungkasnya. (fin/c/mam/run)

Tags

Terkini