METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil membentuk tim gabungan untuk menangani keberadaan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Tim dibentuk untuk memastikan mereka yang tak punya hak pilih tidak bisa mengikuti pemilu. ”Nah untuk memastikan hal tersebut sudah selesai kami sepakat dengan Pak Dirjen membentuk desk bersama, jadi ada tim teknis mewakili KPU, Dukcapil dan koordinasi dengan komisioner Bawaslu,” ujar Komisioner KPU Viryan Azis. Viryan berkata tim gabungan itu sejatinya sudah mulai bekerja sejak hari ini dengan mengumpulkan data WNA yang masuk DPT. Data WNA masuk DPT akan diambil dari berbagai sumber untuk kemudian disinkronisasi. Data itu akan dibahas lebih jauh pada Senin (11/3). Dengan kerja itu Viryan menjanjikan tidak ada lagi data yang berbeda. ”Kalaupun ada data yang lain yang masuk dari Bawaslu, Dukcapil, temuan masyarakat, KPU, nanti ditangani oleh tim teknis ini,” ujar Viryan. Pada hari ini, baik KPU maupun Bawaslu mengumumkan data terbaru mengenai WNA yang masuk DPT. KPU mendapat laporan dari sejumlah KPUD bahwa 73 WNA masuk ke dalam DPT. Ini menambah temuan sebelumnya sebanyak 101 WNA. Sementara Bawaslu dari hasil verifikasi faktual berhasil menemukan 158 WNA yang masuk ke DPT. (cnn/els)