politik

Videotron Dan Billboard Calon Sulit Ditertibkan

Jumat, 22 Maret 2019 | 08:03 WIB

METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor baru saja menertibkan Alat PeragaKampanye (APK) yang melanggar, secara besar-besaran. Namun, penertiban itu masih menyisakan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR). Termasuk soal APK luar ruang seperti videotron, billboard dan reklame. Bawaslu mengaku kesulitanmenertibkan APK luar ruang tersebut yang dipasang menyalahiaturan.

KOMISIONER Bawaslu Kota Bogor Divisi Pengawasan Ahmad Fathoni mengatakan, sesuai aturan, masing-masing peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang dua billboard atau reklame di setiap kabupaten atau kota. Sejauh ini, hingga Maret 2019, tren pemasangan billboard maupun reklame calon ataupun peserta pemilu untuk kampanye di Kota Bogor terus meningkat. Jumlahnya mencapai 73. “Sampai bulan ini ada sekitar 73 billboard maupun reklame yang terpasang di Kota Bogor. Angkanya memang terus naik,” kata Fathoni kepada Metropolitan, kemarin. Artinya, jika mengacu pada data Bawaslu itu, banyak billboard atau reklame yang melanggar. Jika masingmasing paserta pemilu hanya dibolehkan memasang dua, maka jumlah keseluruhan yang diperbolehkan untuk 16 partai politik dan dua pasangan calonpresiden adalah 36. Sisanya diprediksi melanggar karena melebihi aturan. “Kalau dilihat dari data memang ada yang lebih dari dua. Sebetulnya kan yang masuk hitungan itu peserta pemilu, yaitu parpol dan pasangan caprescawapres. Kalau ada caleg yang pasang videotron atau billboard, maka sudah masuk hitungan parpol,” terangnya. Meski demikian, Fathoni mengaku kesulitan menertibkan videotron maupun billboard yang menyalahi aturan. Musababnya, pemasangan APK tersebut melibatkan banyak pihak, seperti Dinas Perizinan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pihak swasta. Bawaslu pun sedang berkoordinasi dengan mereka untuk menindaklanjuti penertiban. “Pada intinya, Bawaslu harus menertibkan sesuai prinsip kesetaraan. Tidak memandang itu berbayar atau tidak. Kami berkoordinasi dengan Bapenda dan yang lainnya untuk menjelaskan bahwa ada aturan pemilu yang membatasi pemasangan videotron dan billboard untuk kampanye. Karena selama ini mereka hanya memberi izin dan menerima pajak sesuai aturan yang ada,” ungkap Fathoni. Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bogor. Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku kesulitan mendata dan menertibkan APK berbayar yang melebihi jumlah dari aturan yang berlaku. “Jumlahnya masih susah didata. Di aturannya jelas, setiap peserta pemilu dijatah dua. Sepanjang tidak melebihi dan izinnya jelas tidak masalah, tapi memang banyak yang sudah terpasang,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin. Pantauan Metropolitan, billboard dan reklame di Bogor memang mudah ditemukan, terutama di jalur-jalur utama. (fin/run)

Tags

Terkini