politik

KPUD Dilarang Hitung Kursi Caleg Terpilih

Rabu, 22 Mei 2019 | 07:59 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan proses rekapitulasi suara pemilu serentak 2019, kemarin. KPU menegaskan penetapan perolehan kursi akan dilaksanakan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas. KPU RI melarang KPU di daerah (KPUD, red) membuat penghitungan atau perkiraan jumlah perolehan kursi ataupun calon terpilih. Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan alasannya.

Kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi. ”KPU provinsi, kabupaten, kota dilarang keras membuat penghitungan, perkiraan atau kalkulasi apa pun tentang perolehan kursi dan calon terpilih, karena memang belum sampai tahapan tersebut,” kata Hasyim.

Hasyim meminta tiap anggota KPU Daerah memerhatikan ketentuan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara. ”Tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih,” ucapnya. (mdk/els/run)

Tags

Terkini