politik

SEMBILAN HAKIM MK BERGARANSI NETRAL

Jumat, 14 Juni 2019 | 11:40 WIB

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019 berlangsung hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Segala persiapan sudah dilakukan, termasuk soal jaminan independensi kesembilan hakim.

HAKIM I Gede Dewa Palguna menga­ku pihaknya telah siap menghadapi sidang sengketa pilpres. Ini setelah dilakukan secara teknis tentang fasilitas yang berada di ruang sidang. I Gede pun meyakini sembilan hakim konsti­tusi di MK dijamin independensinya dalam memutus sengketa pilpres 2019. “Kalau soal independensi itu berapa kali pun kami membuat pernyataan akan tetap sama, bahwa kami pasti akan independen dan imparsial,” kata I Gede.

Menurutnya, untuk menguji netrali­tas dan independensi sembilan hakim konstitusi, pihaknya meminta publik untuk terus mengikuti jalannya persi­dangan. Biar masyarakat yang akan menilai sendiri cara kinerja para hakim konstitusi tersebut.

I Gede pun meyakini para hakim kon­stitusi tidak akan terbawa oleh berbagai isu miring yang tengah berkembang. Karena cara mengeceknya gampang, ikuti persidangannya, ikuti putusan dan baca pertimbangan hukumnya, kemu­dian kaitkan dengan amar putusan.

“Jadi kami harus mengatakan berka­li-kali jangan meragukan indepen­densi dan imparsialitas kami. Karena itu adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar,” sambungnya.

Jika indenpendensi sembilan hakim konstitusi hilang, jelas I Gede, marwah MK tidak lagi akan berdiri secara tegak. Ia pun memastikan para hakim konsti­tusi akan mematuhi aturan yang ada.

“Tetapi prinsip yang tidak boleh di­langgar hakim adalah independensinya, imparsialitasnya dan sekarang ditam­bah dengan keterbukaan dalam proses,” jelas Gede.

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meyakini sembilan hakim konstitusi akan bersi­kap netral dan profesional dalam memu­tuskan gugatan PHPU pilpres 2019. “MK netral dan banyak studi yang menunjuk­kan bahwa putusan-putusan mereka memang netral,” ucap Bivitri.

Artinya, dengan rekam jejak dan inte­gritasnya, jelas Bivitri, para hakim MK tak akan bisa terpengaruhi tekanan atau aksi massa. Menurutnya, hakim MK juga tak mungkin mengabulkan gugatan yang lemah dan dampak yang tidak signifikan guna mengubah hasil pilpres. “Tekanan massa nggak akan berpengaruh kok. Apalagi para hakim dipilih berdasarkan integritas yang jelas,” tegas Bivitri.

Untuk diketahui, MK akan mulai meng­gelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6). Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya seng­keta ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan be­serta barang bukti yang diajukan (Pu­tusan Sela, red).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan mem­bacakan putusan sengketa pilpres. (jp/els/run)

Tags

Terkini