politik

Saksi Ahli Jokowi Tantang Tim Prabowo Hadirkan SBY

Sabtu, 22 Juni 2019 | 08:16 WIB
SIDANG: Saksi Ahli Jokowi-Ma’ruf, Prof Edward Omar Syarief Hiariej (Eddy Hiariej), di sidang MK, kemarin. Ia meminta tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menghadirkan SBY.

METROPOLITAN – Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menantang kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Eddy menilai SBY harus dihadirkan untuk memberikan keterangan atas pernyataannya ihwal dugaan ketidaknetralan Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia yang dikutip kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Keterangan SBY itu hendak dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh MK, maka tidak cukup dengan tautan berita.

”Namun untuk mencari kebenaran materiil, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi,” kata Eddy saat membacakan keterangannya di sidang sengketa hasil pemilihan presiden di MK, kemarin. Sebelumnya, kuasa hukum PrabowoSandiaga mengutip pernyataan SBY yang dimuat sejumlah media massa.Dalam pernyataannya, ketua umum Partai Demokrat itu menyebut indikasi bahwa BIN, TNI dan Polri tidak netral. Eddy juga menjelaskan bahwa pengertian alat bukti petunjuk terkait ketidaknetralan aparat ini. Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), petunjuk adalah accessories evidence. Artinya, petunjuk bukan alat bukti mandiri, namun alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa.

Dia menjelaskan, alat bukti petunjuk ini diadopsi dalam Pasal 36 juncto Pasal 37 berikut Penjelasan Pasal 36 dan Pasal 37 Un- dangUndang Mahkamah Konstitusi. Inti kedua pasal tersebut berikut penjelasannya menyatakan, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan penyesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain. ”Artinya, alat bukti petunjuk ini mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon ataupun pihak terkait. Dengan demikian, alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon tidaklah relevan,” ujar Eddy.

Eddy menambahkan, SBY harus dihadirkan untuk memberi keterangan siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya serta apa kaitannya dengan perselisihan hasil Pilpres 2019. ”Dari keterangan Presiden RI ke-6 SBY sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk,” ucap guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini. (tem/els/py)

Tags

Terkini