Senin, 22 Desember 2025

Heboh Ayam Goreng Widuran Solo, Ada Menu Kremes Dimasak Pakai Minyak Babi

- Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo jadi kontroversi karena menu ayam kremes dimasak pakai minyak babi (ist)
Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo jadi kontroversi karena menu ayam kremes dimasak pakai minyak babi (ist)

METROPOLITAN.ID - Rumah makan legendaris di Kota Solo, Ayam Goreng Widuran jadi sorotan publik setelah terungkap menu ayam goreng kremes di tempat tersebut ternyata dimasak pakai minyak babi.

Fakta ini memicu reaksi kecewa dari konsumen Muslim yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status kehalalan makanan yang disajikan.

Mengutip berbagai sumber, isu ini mencuat setelah seorang pelanggan menulis ulasan di Google yang menyebut bahwa Ayam Goreng Widuran Solo digoreng dengan minyak babi.

Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo jadi kontroversi karena menu ayam kremes dimasak pakai minyak babi
Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo jadi kontroversi karena menu ayam kremes dimasak pakai minyak babi (google)

Baca Juga: Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Viral, LPA Mataram Lapor Polisi

Informasi tersebut menjadi viral di media sosial dan membuat banyak pihak mempertanyakan kejelasan informasi dari pihak pengelola restoran.

Dari informasi yang tersebar di media sosial, seorang konsumen bernama Teguh Budianto mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak diberi informasi yang transparan.

Ia terkejut mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya tidak halal.

Baca Juga: Perpisahan Luka Modric dan Real Madrid: Jejak Prestasi Gelandang Legendaris

Merespons polemik tersebut, pihak Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram resmi.

Mereka mengklaim telah memberikan keterangan “NON HALAL” secara jelas di setiap cabang maupun media sosial resmi milik mereka.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meninjau langsung rumah makan tersebut bersama sejumlah instansi terkait pada Selasa 27 Mei 2025 untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga: Buruan Ikut! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 30 Juni 2025

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan pentingnya pelabelan yang jelas bagi makanan non-halal agar konsumen tidak dirugikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X