Metropolitan.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Pentingnya Aktivitas Kreatif Bagi Tumbuh Kembang Anak di Tenjo Bogor
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak diwajibkan membayar pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemilik kendaraan cukup melunasi pajak untuk tahun berjalan (2025) saja, tanpa dikenakan denda maupun sanksi administratif.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi daerah serta upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,” ujar Dedi Mulyadi.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.
Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat 1.701.288 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan.
Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua (sepeda motor) mendominasi dengan 1.405.807 unit, sementara kendaraan roda empat mencapai 295.481 unit.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Ramah Anak di Yogyakarta untuk Liburan bersama Keluarga saat Akhir Pekan
Warga Jawa Barat dapat memanfaatkan berbagai kanal resmi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, di antaranya: