Minggu, 21 Desember 2025

Buruan Ikut! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 30 Juni 2025

- Minggu, 25 Mei 2025 | 05:00 WIB
Jangan sampai ketinggalan, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 diperpanjang hingga 30 Juni 2025 (bapenda.jabarprov.go.id)
Jangan sampai ketinggalan, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 diperpanjang hingga 30 Juni 2025 (bapenda.jabarprov.go.id)

Metropolitan.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 30 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Pentingnya Aktivitas Kreatif Bagi Tumbuh Kembang Anak di Tenjo Bogor

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak diwajibkan membayar pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemilik kendaraan cukup melunasi pajak untuk tahun berjalan (2025) saja, tanpa dikenakan denda maupun sanksi administratif.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi daerah serta upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga: Korpri Usulkan Perpanjang Usia Pensiun ASN, Menteri PANRB Ingatkan Dampak pada Anggaran dan Regenerasi

“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,” ujar Dedi Mulyadi.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.

Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat 1.701.288 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan.

Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua (sepeda motor) mendominasi dengan 1.405.807 unit, sementara kendaraan roda empat mencapai 295.481 unit.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Ramah Anak di Yogyakarta untuk Liburan bersama Keluarga saat Akhir Pekan

Warga Jawa Barat dapat memanfaatkan berbagai kanal resmi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, di antaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X