Sabtu, 18 April 2026

Kronologi Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Ini Modusnya

Tyas Siti Gantina, Metropolitan
- Sabtu, 18 April 2026 | 14:03 WIB
Berikut kronologi dugaan tindakan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). (Instagram/Ivan_Gunawan)
Berikut kronologi dugaan tindakan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). (Instagram/Ivan_Gunawan)

Janji tinggal janji. Pada tahun 2025, muncul laporan-laporan baru dari korban yang berbeda. 

Tidak adanya iktikad baik untuk berubah membuat pihak korban resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025.

Dampak dari tindakan ini sangat merusak bagi para korban. Saat ini, setidaknya lima orang saksi korban telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Para korban mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Baca Juga: BEM KM IPB Soroti Ketidakhadiran Rektor dalam Konsolidasi Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa Tuntut Tanggung Jawab

Mengingat mereka adalah calon pendakwah, tindakan pelaku tidak hanya merusak fisik tetapi juga mengguncang iman dan kepercayaan mereka terhadap figur otoritas agama.

 Saat ini para korban berada di bawah perlindungan di rumah aman untuk menjamin keamanan fisik dan mental mereka selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum korban dari kantor Ali The Lawyer, Ahmad Cholidin, mengungkapkan bahwa para korban sempat menerima ancaman dan intimidasi dari pihak tertentu agar mencabut laporan.

Hal ini telah dilaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Apa itu Member Memories dan Berapa Harganya, Syarat Ikut Closing Marapthon?

Kasus ini telah mendapatkan atensi dari tingkat legislatif.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, anggota dewan mendorong Polri untuk segera menetapkan status tersangka.

Hingga pertengahan April 2026, terlapor diketahui sedang berada di Mesir.

Jika SAM tidak menunjukkan kooperatif untuk kembali ke Indonesia, pihak kuasa hukum mendorong Polri untuk bekerja sama dengan Interpol guna melakukan penjemputan paksa atau ekstradisi.

Baca Juga: Metode Baru Peredaran Obat Keras Daftar G di Kota Bekasi, Sering Kecoh Petugas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X