Sabtu, 18 April 2026

Kronologi Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Ini Modusnya

Tyas Siti Gantina, Metropolitan
- Sabtu, 18 April 2026 | 14:03 WIB
Berikut kronologi dugaan tindakan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). (Instagram/Ivan_Gunawan)
Berikut kronologi dugaan tindakan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). (Instagram/Ivan_Gunawan)

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.

Ustaz Abi Makki menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian besar bagi institusi pendidikan agama di Indonesia.

Namun, ia berharap masyarakat dapat memisahkan antara oknum dengan ajaran Islam itu sendiri.

“Ini menjadi ujian besar, namun kami berharap tidak memengaruhi kepercayaan umat terhadap ajaran Islam,” tegas Abi Makki.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X