METROPOLITAN.ID - Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) telah menggelar sidang etik kepada salah satu dosennya, Zainul Maarif, karena menjadi salah satu dari lima warga Nahdlatul Ulama (NU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog.
Sidang etik yang digelar Mahkamah Etik Pegawai Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) ini digelar pada 17 Juli 2024.
Sidang etik memutuskan bahwa yang Zainul Maarif terbukti melakukan pelanggaran etik dan menyatakan mundur sebagai pegawai Unusia.
"Pernyataan mundur ini disampaikan secara tertulis oleh yang bersangkutan pada tanggal 19 Juli 2024," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Unusia, Dwi Putri dalam keterangan yang diterima, Jumat, 19 Juli 2024
Baca Juga: Viral Perempuan Berhijab dengan Baju Pramuka Mencuri di Minimarket, Aksinya Terekam CCTV
Menurutnya, dalam proses klarifikasi, Zainul Maarif telah mengkonfirmasi beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Mahkamah Etik tentang seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan di Israel, mulai dari pemberangkatan, selama di sana, sampai setelah pulang dari Israel.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Mahkamah Etik Pegawai menyimpulkan empat poin.
Pertama, Aktivitas Zainul Maarif ke Israel merupakan undangan pribadi dan tidak memiliki sangkut paut sama sekali dengan Unusia.
"Namun yang bersangkutan menggunakan atribut Unusia tanpa meminta dan mendapat persetujuan Pimpinan Unusia," ungkapnya.
Baca Juga: Sambut Pilkada 2024, Tokoh Lintas Iman di Bogor Gelar Doa Bersama di Tugu Kujang
Kedua, tindakan dan perbuatan Zainul Maarif ke Israel tidak mewakili sikap Unusia dan justru bertolak belakang, serta berdampak negatif terhadap Unusia sebagai institusi pendidikan tempat yang bersangkutan bekerja.
Ketiga, terlepas tindakan dan perbuatan yang bersangkutan merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat pribadinya sebagai warga negara.
Namun, tindakan dan perbuatan berupa kunjungan, pertemuan-pertemuan, dan mengunggah foto serta video beserta caption di media sosial, menunjukkan tidak adanya kepekaan dan sensibilitas terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
"Tindakan tersebut juga dapat dimaknai melegitimasi perbuatan rezim Israel terhadap warga Palestina, yang bertentangan dengan sikap resmi Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang mendukung perjuangan warga Palestina," pungkasnya.***