Minggu, 21 Desember 2025

8 Tahun Bui, Besok Anas Urbaningrum Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Tapi...

- Senin, 10 April 2023 | 16:00 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (ist)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (ist)

METROPOLITAN.ID - Setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara akibat kasus korupsi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan akan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Selasa 11 April 2023 besok.

Dikutip dari PMJNews.id, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali membenarkan informasi tersebut.

"Iya, Insyaallah besok, Selasa tanggal 11 April 2023," kata Kusnali dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.

Baca Juga: Biodata Anas Urbaningrum, Terpidana Kasus Hambalang Segera Bebas, Ingat Kontroversi 'Siap Digantung di Monas'

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti. Ia mengatakan, Anas Urbaningrum akan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin usai persyaratan pembebasan dinyatakan lengkap.

"Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023), dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB)," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa Anas Urbaningrum tak bebas murni pada besok, melainkan masih harus lapor ke Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga: Inflasi Kota Bogor 0,15 Persen, Wali Kota Bima Arya : Kopi Jadi Penyumbang Inflasi Terbanyak

Namun Rika tak menjelaskan secara detail hingga kapan Anas Urbaningrum menjadi klien Bapas.

"Dan besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien Bapas," kata Rika.

Diketahui Anas Urbaningrum masuk ke Lapas Sukamiskin karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Ia divonis 14 tahun dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Namun dalam perjalanannya Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menerima vonis 8 tahun.

Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X