METROPOLITAN.ID - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali bikin pernyataan kontroversial.
Kini, Denny Indrayana menyebut bakal calon presiden (Capres) Anies Baswedan bakal jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Denny, KPK akan segera menjadikan Anies Baswedan yang mantan gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka dugaan korupsi Formula E.
Baca Juga: Ini Sejarah Ide Awal Mula Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya 'Cerai' dari Jawa Barat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron enggan menanggapi pernyataan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tersebut.
Menurut dia, KPK adalah lembaga penegak hukum, bukan untuk merespons komentar yang kebenarannya belum dapat dibuktikan.
"KPK adalah penegak hukum. Semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kami tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar," kata Ghufron dikutip dari Suara.com pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam pernyataannya, Denny Indrayana menyebut KPK sudah melakukan 19 kali ekspose dan lima pimpinan lembaga antikorupsi sudah setuju Anies dijadikan tersangka.
Menanggapi itu, Nurul mengembalikannya ke Denny Indrayana untuk mengklarifikasinya sendiri.
"Itu kan katanya Pak Denny ya, jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan adalah Pak Denny saja, bukan kami," tegasnya.
Baca Juga: Pembangunan IKN Diselimuti Masalah 'Kebutuhan Biologis' Para Pekerja Konstruksi
Diketahui, Denny Indrayana menyebut KPK akan segera menjadikan Anies sebagai tersangka dugaan korupsi Formula E.
"Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023.