METROPOLITAN.ID - Masih ingat dengan kasus Norma Risma? Perempuan asal Banten ini viral karena suaminya selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.
Setelah mendapat bantuan hukum 911 Hotman Paris, kasus yang dilaporkan Norma Risma pada 29 Januari 2023 memasuki babak baru.
Mantan suami Norma Risma, Rozy dan ibunya Rihanah ditetapkan tersangka kasus perzinahan oleh Polda Banten tujuh bulan setelah dilaporkan.
Baca Juga: Jelang Pileg 2024, Aprilda Bergerak Lewat 'Sapa Lima Ribu Pintu Rumah Warga' Bogor Selatan
Diketahui kasus ini menjadi viral di awal tahun 2023 setelah Norma Risma melaporkan perselingkuhan antara suami dan ibu kandungnya.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan kasus Rozy selingkuh dengan ibu mertua telah ditangani sejak 29 Januari 2023 lalu. Gelar perkara kasus ini dilakukan pada Jumat (18/8/2023).
Sebelum melakukan gelar perkara, Rozy, Rihanah hingga Norma Risma telah menjalani pemeriksaan di Polda Banten.
Baca Juga: Peringati HUT ke 25, IJTI Bogor Raya Bebesih Sungai Cikaniki
Rozy dan Rihannah yang telah jadi tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.
"Dari hasil gelar perkara, RH dan RZ ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan pasal 284 KUHP," ujar Kompol Herlia pada Kamis (24/8/2023)
Selanjutnya kasus itu kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Menang Lomba PBB, Linmas Desa Cipayung Diganjar Bonus ke Taman Safari
Polisi pun meminta Rozy dan Rihanah untuk kooperatif agar kasus ini bisa dituntaskan dengan cepat.
Setelah penetapan tersangka, polisi akan mengirim surat pemberitahuan ke Kejaksaan. Selanjutnya kedua tersangka Rozy dan Rihannah akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. (*)