berita-utama

Waduh! Pelaku Utama Pencurian Sapi di Rumpin ternyata Seorang Guru Ngaji, Begini Kata Polisi

Kamis, 21 September 2023 | 17:41 WIB
Tersangka pelaku utama pencurian sapi di Rumpin, U (52) diperiksa di Mapolsek Rumpin. (Nasir/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Kepolisian Sektor atau Polsek Rumpin berhasil menangkap pelaku utama pencurian hewan ternak sapi yang  terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Sabtu 9 September 2023. 

Selain mencuri sapi, pelaku berinisial U ini juga mengambil uang dan perhiasan penjaga kandang di Rumpin. Bahkan pria yang berusia 52 tahun asal Kecamatan Cigombong, itu dikenal sebagai guru ngaji.

"Semalam hari Kamis 20 sekitar pukul 20.00 WIB kami Polsek Rumpin berhasil menangkap 1 tersangka yang diduga tindak pencurian sapi dan perhiasan dan uang dengan tersangka berinisial U (52)," ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo saat ditemui Metropolitan.id di ruang kerjanya, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Distribusi Air Terganggu Dampak Perbaikan Pipa, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Salurkan Bantuan Air Bersih

Penangkapan pelaku utama berawal dari keterangan tersangka lain yang sudah diciduk lebih dulu. Total ada 8 orang dengan bertugas peran berbeda.

"Jadi 8 orang tersangka berperan sebagai eksekutor yakni dengan mendobrak pintu kemudian menodong dengan memakai golok kepada korban atas nama Bapak Yuli, kemudian diikat oleh lakban," jelasnya.

Setelah mengikat korban, para pelaku mulai melakukan pengambilan barang-barang berharga milik korban.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Dunia, Kementan Gelar Minum Herbal Peserta Terbanyak se-Indonesia

"Berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap lebih awal, kami melakukan pencarian para tersangka di kediaman yang sedang berjalan kaki langsung diamankan," tambahnya.

Setelah diamankan petugas menginterogasi dan menemukan beberapa barang bukti berupa golok yang disimpan di bawah kasur.

"Secara keseluruhan ada 8 orang, yang berhasil ditangkap 4 sebagai eksekutor, 4 pelaku masih buron," katanya.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal Minta Pemkab Bogor Perbanyak Mal Pelayanan Masyarakat

Hasil dari pemeriksaan ternyata pada tahun 2010 pernah melakukan kejahatan yang sama yakni curas dan divonis 3 tahun penjara di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.

"Untuk tersangka yang lain juga masih kita dalami, karena kami baru mendapatkan 4 orang pelaku, masing-masing untuk eksekutornya dikenakan pasal 365 kuhp ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini