METROPOLITAN.ID - Jenderal Agus Subiyanto yang kini menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) akan diangkat menjadi Panglima TNI oleh Presiden Jokowi.
Nantinya, Jenderal Agus Subiyanto akan menggantikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun di akhir November ini.
Selain sosok Agus Subiyanto, banyak warganet yang juga penasaran dengan gaji panglima TNI yang nantinya bakal diterima Agus Subiyanto. Simak berikut penjelasannya:
Baca Juga: Luncurkan Program Jabar CorpU Talent, Ini Harapan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
Besaran gaji seorang Panglima TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Jika dilihat dari aturan tersebut, maka seorang Panglima TNI akan menerima gaji pokok dalam kisaran Rp5.238.200–Rp5.930.800.
Anga tersebut merupakan gaji TNI yang memiliki pangkat jenderal/laksamana/ marsekal yang besarannya akan ditentukan berdasar Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca Juga: Calum Scott Bakal Ikut Meriahkan Konser Ed Sheeran 'The Matchematics Tour' di Jakarta
Namun, di samping gaji pokok tentu saja seorang Panglima TNI juga akan menerima berbagai tambahan tunjangan, salah satu di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin).
Pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin Panglima TNI telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi:
“Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan TNI.”
Dalam lampiran Perpres tersebut tertulis bahwa tukin untuk kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp29.085.000. Jika merujuk dalam Pasal 6 ayat 1, tukin seorang Panglima TNI adalah sebesar Rp43.627.500.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa seorang Panglima TNI akan mendapatkan gaji sebesar Rp5.238.200 + Rp42.627.500 atau Rp48.865.700 setiap bulannya.