berita-utama

Sah! Tiga Capres dan Cawapres Ditetapkan Sebagai Peserta Pipres 2024

Selasa, 14 November 2023 | 06:29 WIB
Konferensi pers KPU menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024. (YouTube KPU RI)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.

Adapun tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dimaksud ialah Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa ketiga pasangan capres dan cawapres itu memenuhi threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Gangster yang Tewaskan Remaja di Cipaku Bogor

Kemudian, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.

Lebih lanjut, kata Idham, hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2024,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: 4 Pohon Tumbang di Bogor, Pagar Sekolah hingga Mobil Warga Rusak

Kemudian KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024. Pasangan itu diusung dan didukung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura.

“Selanjutnya, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Idham.

Setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023). (*)

Tags

Terkini