berita-utama

Ini Respons Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Saat Tahu Pengajuan Praperadilan Ditolak Hakim

Rabu, 20 Desember 2023 | 08:10 WIB
Firli Bahuri mengaku kaget pengajuan praperadilan itu bukan ditolak tetapi tidak diterima. (Instagram @firlibahuriofficial)

METROPOLITAN.ID - Praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sudah diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Gugatan praperadilan Firli Bahuri ini terkait penetapan tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Meski awalnya merasa kaget, Firli Bahuri mengaku pengajuan praperadilan itu bukan ditolak tetapi tidak diterima hakim.

Baca Juga: Profil dan Jejak Karier Kevin Ray Mendoza, Kiper Filipina yang Main Apik buat Persib Lawan Bali United

Sebab bunyi putusan hakim tunggal PN Jaksel dalam persidangan tidak menyatakan menolak.

"Saya kaget karena dalam putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jaksel menyebutkan, mengakhiri permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Terkait putusan tersebut, Firli mengaku menghormatinya. Sekaligus mengklaim berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: TC Turki Jelang Piala Asia 2023, Shin Tae Yong Bawa 11 Pemain Abroad Perkuat Timnas Indonesia

"Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat. Bukan negara kekuasaan (machstaat)," katanya.

Lebih lanjut Firli Bahuri berharap proses hukum tersebut juga dapat berjalan secara adil. Selain juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadapnya.

"Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," katanya dikutip Metropolitan.id dari Suara.com.

Baca Juga: Genjot Literasi, Komitmen Jokowi Wujudkan Mayarakat Maju dan Berdaya Saing

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati mengungkap alasan, menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

Salah satu alasannya karena praperadilan yang diajukan Firli dengan termohon Polda Metro Jaya, menyentuh materi pokok perkara.

Halaman:

Tags

Terkini