METROPOLITAN.ID - Praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sudah diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Gugatan praperadilan Firli Bahuri ini terkait penetapan tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Meski awalnya merasa kaget, Firli Bahuri mengaku pengajuan praperadilan itu bukan ditolak tetapi tidak diterima hakim.
Sebab bunyi putusan hakim tunggal PN Jaksel dalam persidangan tidak menyatakan menolak.
"Saya kaget karena dalam putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jaksel menyebutkan, mengakhiri permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Terkait putusan tersebut, Firli mengaku menghormatinya. Sekaligus mengklaim berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: TC Turki Jelang Piala Asia 2023, Shin Tae Yong Bawa 11 Pemain Abroad Perkuat Timnas Indonesia
"Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat. Bukan negara kekuasaan (machstaat)," katanya.
Lebih lanjut Firli Bahuri berharap proses hukum tersebut juga dapat berjalan secara adil. Selain juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadapnya.
"Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," katanya dikutip Metropolitan.id dari Suara.com.
Baca Juga: Genjot Literasi, Komitmen Jokowi Wujudkan Mayarakat Maju dan Berdaya Saing
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati mengungkap alasan, menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Salah satu alasannya karena praperadilan yang diajukan Firli dengan termohon Polda Metro Jaya, menyentuh materi pokok perkara.