berita-utama

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, Ini Penjelasan Hakim PN Jaktim

Senin, 8 Januari 2024 | 12:08 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Instagram @harisazhar)

METROPOLITAN.ID - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam vonisnya, hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti.

Vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Update Harga Sepeda Motor Matic Honda Awal Tahun 2024

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, Senin.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Kemang yang Menewaskan Satu Pelajar

JPU meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Baca Juga: 3 Fakta Kasus Ibu dan Bayi yang Meninggal di Ngawi Saat Menyusui, Berikut Ini Tips Cara Menyusui yang Benar

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Halaman:

Tags

Terkini