berita-utama

Dimulai Bulan Maret, Pemerintah Buka Seleksi CPNS 2024 Tiga Kali dalam Setahun

Sabtu, 20 Januari 2024 | 12:30 WIB
Pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2024 bagi 2,3 juta formasi calon aparatur sipil negara (CASN). (BKN)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2024 bagi 2,3 juta formasi calon aparatur sipil negara (CASN).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS 2023 tersebut akan dimulai pada Maret mendatang.

“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan Seleksi CPNS 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” ujar Haryomo, dikutip dari laman BKN, Sabtu (20/01/2024).

Baca Juga: Anies Ganjar Kompak 'Jualan' Isu Perubahan, Nusron Wahid : Insya Allah yang Menang Keberlanjutan ala Prabowo Gibran

Haryomo menyebutkan, pengumuman dan seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Sedangkan pada periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Kemudian pada periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Baca Juga: Tinggal Hadapi Jepang, Timnas Indonesia Jaga Asa Lolos 16 Besar Piala Asia 2023

Plt. Kepala BKN menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 pihaknya akan melakukan sejumlah perbaikan pada Seleksi CASN Tahun 2024.

Sejumlah hal yang menjadi temuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2023, antara lain:

Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.

Baca Juga: Ojol Jakarta Curhat ke Prabowo Subianto, Minta Lahan Parkir Gratis dan Keluhkan Banyak Pohon Ditebang

Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥ 50 persen, nilai SKTT ≤ 50 persen (norma umum) dan nilai CAT 70 persen ditambah nilai SKTT 30 persen (guru).

“Tidak hanya itu, proses daftar riwayat hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan),” pungkas Haryomo.

Halaman:

Tags

Terkini