Sementara untuk formasi khusus PPPK, persyaratan wajib berpengalaman minimal dua tahun pada bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar ternyata banyak yang belum bisa dipenuhi oleh peserta formasi khusus non-ASN.
“Beberapa catatan evaluasi rekrutmen CASN 2023 kami perbaiki untuk meningkatkan sistem rekrutmen ASN ke depan,” tandas Menteri PANRB. (*)