METROPOLITAN.ID - Polres Bogor bakal usut tuntas kasus bayi laki-laki yang tertukar usai dilahirkan pada 18 Juli 2022 di Rumah Sakit atau RS Sentosa Bogor, Kecamatan Kemang. Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan bahwa sebelumnya Polres Bogor hanya menerima laporan dari Siti Mauliah terkait ibu B yang menolak melakukan test DNA guna mengungkap identitas sang buah hati.
"Ini adalah kejadian pertama di Republik Indonesia, sehingga kami mencoba menyelesaikan ini di luar penyelidikan tersebut yang dilaporkan oleh Ibu S terhadap Ibu D," kata Rio dikutip Minggu, 27 Agustus 2023.
Rio menjelaskan setelah pihaknya berhasil mengungkap identitas anak laki-laki yang diduga tertukar tersebut sesuai dengan laporan yang diharapkan Siti Mauliah.
Kemudian ia memutuskan untuk mengupas tuntas perkara tersebut mencari kebenaran dari dugaan tindak kelalaian atau adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pihak RS Sentosa Bogor.
"Jadi hasil penyelidikan dari proses tertukarnya bayi tersebut, terjadi kurang lebih H+1 setelah persalinan Ibu S dan Ibu D. Kemudian proses itu lagi berjalan di bidang sisi penegakan hukum," ucapnya.
"Namun di sisi Intelejen dengan Binmas, kami mencari formulasi yang tepat bagaimana menyelesaikan penyelidikan permasalahan dengan arif dan bijaksana. Karena ini adalah masalah kemanusiaan yang mendapat perhatian khusus," tambahnya.
Rio berharap dengan proses penyelidikan terhadap RS Sentosa Bogor yang masih berlangsung hingga saat ini dapat mendapatkan hasil yang optimal dalam waktu dekat ini.
"Itu dalam rangka penyelidikan, moga-moga kita bisa mendapat jawaban satu minggu ke depan," harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho dan Kuasa Hukum Ibu B, Binsar Aritonang mewakili kliennya berencana akan melaporkan RS Sentosa Bogor ke Polres Bogor atas dugaan kelalaian maupun kesengajaan terkait bayi laki-laki yang tertukar.
"Jadi yang harus diperjelas adalah kami sebagai korban antara ibu D dan ibu S. Jadi langkah-langkah hukum kedepannya pasti kami akan ambil antara kami dari kuasa para korban untuk melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa," kata Rusdy.