Sudah sepekan penerapan e- Tilang diberlakukan di wilayah Kota Bogor. Hingga kemarin, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota mencatat 75 pelanggar sudah menggunakan layanan berbasis online tersebut. Namun rupanya masih banyak masyarakat yang belum memahami penerapan sistem tersebut. Termasuk soal denda yang harus dibayar oleh masyarakat pelanggar lalu lintas.
Informasi yang dihimpun Harian Metropolitan, dalam menerapkan sistem ini Polri telah menetapkan denda maksimal untuk setiap pengendara sesuai kategori pelanggaran. Mulai dari yang termurah Rp100 ribu hingga denda paling mahal sebesar Rp1 juta sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk pengendara yang tidak mempunyai SIM maka akan dikenai denda Rp1 juta. Sedangkan pengendara yang tidak membawa SIM akan dikenai denda sesesar Rp500 ribu. Kasat Lantas Polres Bogor Kota AKP Bramstyo Priaji mengatakan, pihaknya telah memberlakukan e-Tilang pada 14 januari 2017. “Hari ini saja ada 75 pengendara yang kena tilang. Kalau denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Bram.
Ia mengatakan, proses tilang yang selama ini dilakukan menyita banyak waktu, namun dengan e-Tilang kini lebih mudah dan efisien. Pelanggar tidak perlu lagi ikut sidang. Sebab, polantas tinggal memasukkan data pelanggaran dan pelanggar ke aplikasi e-Tilang dan memberi tahu nomor tilang dan denda yang harus dibayar. “Setiap anggota polisi akan dilengkapi aplikasi e-Tilang untuk menjalankan tugasnya,” kata dia.
Pelanggar bisa menggunakan mobile banking atau ATM untuk membayar denda. Meski begitu, dia mengakui perlunya sosialisasi lebih agar penerapan e-Tilang ini bisa dipahami seluruh lapisan masyarakat. “Memang masih perlu dilakukan sosialisasi. Baik itu ke anggota atupun ke masyarakat,” kata dia.
Belum lama ini Satlantas Polresta Bogor melaksanakan sosialisasi e-Tilang kepada jajarannya. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016, pelanggaran lalu lintas tidak perlu menjalani tilang di pengadilan.
Salah seorang warga Cimanggu Wates Iwan mengaku baru mengetahui soal penerapan e-Tilang. Ia kaget saat tahu kewajiban membayar denda maksimal hinga Rp1 juta karena tidak memiliki SIM. “Iya kaget juga begitu tahu dendanya. Kasihan juga kalau nggak punya segitu,” kata dia.
Hal ini pula yang akhirnya belum berlaku seratus persen di wilayah Polres Bogor. KBO Lantas Polres Bogor Iptu Anaga mengatakan, meski sudah memberlakukan e-Tlang sejak empat bulan lalu, kenyataannya pengendara masih tetap menempuh sidang di pengadilan. Alasannya karena denda maksimum yang sering jadi keluhan.
“Memang sudah dimulai tapi di lapangan sulit diterapkan. Karena dendanya yang masih maksimum. Untuk SIM bisa sampai Rp1 juta, kalau kita terapkan masyarakat Bogor tidak bisa membayarnya,” akunya.
Jajaran Polri telah memiliki alasan kuas kenapa pelanggar langsung dikenakan besaran denda maksimal. Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit menerangkan bahwa sistem tersebut diterapkan karena adanya perbedaan jenis pelanggaran.
“Kalau denda minimum diterapkan ternyata dengan putusan dari pengadilan berbeda, siapa yang bayar?” kata Indrajit.
Ia mencontohkan, jika si pelanggar bayar Rp100.000, ternyata setelah diputuskan Rp150.000. “Siapa yang akan bayar sisanya? Karena itu kami berikan denda maksmial,” ucap
Namun, lanjut Indrajit, jika amar putusan sudah turun dari pengadilan dan terdapat sisa uang dari denda maksimal yang dibayarkan si pelanggar, maka uang itu akan langsung dikembalikan ke rekening yang bersangkutan.
Hal senada juga diutarakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Menurutnya, amar alias putusan sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. Adapun denda itu dianggap telah sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.