“Nantinya saat pengadilan menentukan besaran denda dan ternyata ada sisa akan dikembalikan, jadi vonis itu sepenuhnya tergantung pada hakim, kami hanya menindak saja,” ucap Budiyanto.
Sayangnya, sistem tersebut dianggap masih mengalami kendala. Contoh, tidak semua orang punya uang lebih saat ditilang. Guna mengatasi hal ini, polisi berencana menetapkan tabel denda tilang.
“Rencana tabel denda mengarah pada efektivitas sistem e-Tilang. Nantinya ada penetapan nominal besaran denda. Sampai saat ini memang belum terlaksana, kami masih menunggu respons,” kata Budiyanto.
(rez/mam/d/feb/run)