berita-utama

Organda Bogor Tagih Janji Soal Aturan Ojek Online

Senin, 3 April 2017 | 11:17 WIB

METROPOLITAN - Belum ditetapkannya aturan untuk angkutan online membuat organ­isasi angkutan daerah (organda) kecewa.

Ini ditambah tidak dilibatkannya pengurus organda dalam menyusun rancangan per­aturan bupati (perbup) dan peraturan walikota (perwali).

Ketua Organda Kota Bogor M Ishak menagih pemerintah kota mengeluarkan pengaturan sesuai yang dijanjikan.

“Ya, mereka kan waktu itu bilang aturan baru untuk roda dua. Tapi nyatanya mana,” sesal Ishak.sendiri akan

molornya pengaturan ini, pihaknya sudah me­nyusun rencana pertemuan dengan Organda Koordina­tor Daerah I guna menentu­kan sikap.

Sekarang lihat saja, di ma­na-mana nyatanya angkutan online masih numpuk di depan mal BTM. Kami minta ketegasan walikota lah untuk menertibkan roda dua. Itu kan tidak diatur undang-undang, jadi silahan tepati janjinya,” kata Ishak.

Hal senada diungkapkan Ketua Organda Kabupaten Bogor Gunawan. Ia mende­sak pemerintah segera menetapkan peraturan yang menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No­mor 32 Tahun 2016 terkait hal serupa.

“Kami ingin tahu bagaima­na penerapan revisi per­menhub tersebut di daerah, bagaimana sikap pemerintah daerah dan aturan yang belum masuk permenhub seperti ojek online dan seb­againya,” kata Gunawan.

Jika tidak, maka per­wakilan organda Kota dan Kabupaten Bogor akan menyatakan sikap resmi bersama dengan Organda Depok, Cianjur dan Suka­bumi.

Saat ditemui akhir pekan lalu, Bupati Bogor Nurhay­anti beralasan belum bisa menetapkan perbup terkait angkutan online karena bertepatan dengan liburan akhir pekan. “Saya tak bisa mengeluarkan Nomor Su­rat Keputusan ketika libur (akhir pekan), makanya saya geser ke Senin 3 April 2017,” katanya yang menegaskan peraturan tersebut sifatnya hanya sementara.

Bupati menjelaskan seki­las mengenai isi perbup angkutan online sebagai turunan dari Permenhub 32/2016 tentang Peny­elenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak Dalam Trayek.

Mengacu pada Undang-Undang No. 23/2014 ten­tang Pemerintah Daerah, Nurhayanti ingin menge­tahui secara persis berapa jumlah armada angkutan online di Kabupaten Bogor karena aturan itu tidak ada dalam revisi permenhub.

“Perbup nanti menga­tur para owner angkutan roda dua (online) mem­berikan laporan jumlah pengendara setiap bulan­nya di Kabupaten Bogor,” kata Nurhayanti. Namun, ia tidak mengatakan akan mengatur tarif batas bawah dan atas dari angkutan on­line. Ia hanya mengatakan para pengendara ojek on­line tidak boleh berhenti di sembarang tempat apalagi sampai mangkal di badan jalan.

“Minimal dengan perbup ini bisa melindungi masyara­kat,” katanya tanpa penjela­san lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini