METROPOLITAN - Belum ditetapkannya aturan untuk angkutan online membuat organisasi angkutan daerah (organda) kecewa.
Ini ditambah tidak dilibatkannya pengurus organda dalam menyusun rancangan peraturan bupati (perbup) dan peraturan walikota (perwali).
Ketua Organda Kota Bogor M Ishak menagih pemerintah kota mengeluarkan pengaturan sesuai yang dijanjikan.
“Ya, mereka kan waktu itu bilang aturan baru untuk roda dua. Tapi nyatanya mana,” sesal Ishak.sendiri akan
molornya pengaturan ini, pihaknya sudah menyusun rencana pertemuan dengan Organda Koordinator Daerah I guna menentukan sikap.
Sekarang lihat saja, di mana-mana nyatanya angkutan online masih numpuk di depan mal BTM. Kami minta ketegasan walikota lah untuk menertibkan roda dua. Itu kan tidak diatur undang-undang, jadi silahan tepati janjinya,” kata Ishak.
Hal senada diungkapkan Ketua Organda Kabupaten Bogor Gunawan. Ia mendesak pemerintah segera menetapkan peraturan yang menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 terkait hal serupa.
“Kami ingin tahu bagaimana penerapan revisi permenhub tersebut di daerah, bagaimana sikap pemerintah daerah dan aturan yang belum masuk permenhub seperti ojek online dan sebagainya,” kata Gunawan.
Jika tidak, maka perwakilan organda Kota dan Kabupaten Bogor akan menyatakan sikap resmi bersama dengan Organda Depok, Cianjur dan Sukabumi.
Saat ditemui akhir pekan lalu, Bupati Bogor Nurhayanti beralasan belum bisa menetapkan perbup terkait angkutan online karena bertepatan dengan liburan akhir pekan. “Saya tak bisa mengeluarkan Nomor Surat Keputusan ketika libur (akhir pekan), makanya saya geser ke Senin 3 April 2017,” katanya yang menegaskan peraturan tersebut sifatnya hanya sementara.
Bupati menjelaskan sekilas mengenai isi perbup angkutan online sebagai turunan dari Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak Dalam Trayek.
Mengacu pada Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Nurhayanti ingin mengetahui secara persis berapa jumlah armada angkutan online di Kabupaten Bogor karena aturan itu tidak ada dalam revisi permenhub.
“Perbup nanti mengatur para owner angkutan roda dua (online) memberikan laporan jumlah pengendara setiap bulannya di Kabupaten Bogor,” kata Nurhayanti. Namun, ia tidak mengatakan akan mengatur tarif batas bawah dan atas dari angkutan online. Ia hanya mengatakan para pengendara ojek online tidak boleh berhenti di sembarang tempat apalagi sampai mangkal di badan jalan.
“Minimal dengan perbup ini bisa melindungi masyarakat,” katanya tanpa penjelasan lebih lanjut.