berita-utama

Begini Nasib Pkl Akhir Tahun Ini...

Jumat, 7 April 2017 | 09:47 WIB

MESKI sudah melakukan penataan di sejumlah titik, persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) belum terselesaikan. Gagalnya pembebasan lahan Angkahong menjadi momok atas kinerja pemerintah kota (pemkot) di bidang penataan PKL yang masuk ke dalam enam skala prioritas Bima-Usmar.

MAU tak mau, pemkot harus sesegera mungkin memban­gun kembali kepercayaan ma­syarakat dengan solusi yang tepat jika ingin permasalahan PKL terselesaikan di sisa waktu kepemimpinan Bima-Usmar yang kurang dari dua tahun lagi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Anas S Rasmana men­gatakan, tahun ini pemkot akan menyelesaikan lima zoning yang akan digunakan sebagai lahan relokasi bagi para PKL. Setiap zona rata-rata akan menampung hingga 50 PKL dengan anggaran sekitar Rp200 juta. “Tahun ini kami akan me­nyelesaikan lima zoning di Bantarjati, Sempur, MT Siddiq, Binamarga, Heulang dan Jalan Pengadilan. Lima dari pemkot dan satu dari CSR. Konsepnya kami memindahkan PKL radius sekian meter masuk ke zoning yang sudah ditetapkan se­hingga tidak berjualan di tem­pat yang bukan semestinya,” kata Anas kepada Metropolitan, kemarin.

Untuk tahun berikutnya, pemkot telah merencanakan pembangunan sembilan zoning baru. Untuk lokasinya sendiri masih dalam pendataan karena lahan yang tersedia terbatas. Sementara untuk relokasi PKL yang berada di sekitar pasar seperti Jambu Dua dan Pasar Anyar, Anas mengaku sedang berkoordinasi dengan pusat untuk mengajukan pendanaan penataan PKL dan pasar tumpah.

“Catatan yang belum, me­mang bagaimana memindah­kan PKL di sekitar pasar. Kami pun sedang mengupayakan sejumlah langkah untuk men­gatasi persoalan ini. Mudah-mudahan di akhir tahun sele­sai,” harapnya.

Untuk kawasan Pasar Anyar dan Dewi Sartika, Anas beren­cana memasukan PKL ke Blok A, B1 dan B2 Pasar Kebon Kembang. Di sana, masih ada sekitar 500 kios kosong dan belum digunakan. Belum lagi, Blok F juga akan direlokasi dan nantinya bisa menampung banyak PKL lain. Yang menjadi kendala, Anas melanjutkan, para pedagang enggan pindah ke dalam pasar karena harus membeli kios. Selain itu, kondisi pasar dianggap kurang men­guntungkan karena pembeli biasa membeli di tempat awal.

“Kalau kami hitung dengan adanya revitalisasi Pasar Anyar dan Pasar Bogor akan mam­pu menampung 70-80 persen pedagang. Tinggal bagaimana mencari uang muka untuk para pedagang membayar kios kare­na BUMD juga tidak mau rugi. Sebenarnya sudah mengerucut persoalannya,” terang Anas.

Saat ini, ia terus melakukan komunikasi ke sejumlah pihak untuk mencari solusi bersama agar pedagang tidak merasa keberatan dan bisa masuk ke pasar. Salah satu ide yang ber­gulir adalah penyertaan modal untuk koperasi, UMKM dan PKL. Namun, perlu ada revisi peraturan daerah (perda) lan­taran aturan penyertaan modal yang ada selama ini hanya dibolehkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Anas pun sedang mengupayakan ide ini dengan komunikasi rutin ke sejumlah pimpinan dan instansi terkait untuk penyertaan modal bagi mereka agar uang muka kios lebih ringan. “Sedang kami pikirkan ide penyertaan modal ini biar ada dasar hukumnya dan bisa membantu pedagang. Pimpinan pada prinsipnya ti­dak ada masalah. Makanya di perubahan saya akan ajukan usulan agar ada yang mengkaji revisi perda penyertaan modal. Itu yang sedang kami garap,” aku Anas.

Setelah aturannya sudah ada, para pedagang dipastikan bisa masuk ke dalam pasar. Soal kios yang dianggap kurang men­guntungkan, bisa disiasati den­gan sterilisasi kawasan lama agar tidak kembali ditempati PKL. Sehingga, para pembeli ikut masuk ke dalam pasar. “Mudah-mudahan tahun ke­empat kawasan Dewi Sartika sudah lengang. Pedagang akan lebih nyaman dan tenang jika berjualan di pasar sehingga tidak mengganggu fasilitas umum,” katanya.

Terpisah, Wakil Walikota Us­mar Hariman juga menyadari jika keberadaan PKL masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemkot. Menurut dia, secara eksisting PKL tumbuh karena adanya dampak dari pembangunan, melemahnya tingkat ekonomi serta sema­kin sulitnya kesempatan kerja. Dari hari ke hari pun, diakui pertumbuhan PKL di Kota Bo­gor semakin tinggi. Sehingga, jalan keluar yang akan diambil Pemkot Bogor melalui PP No­mor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, berkaitan dengan meningkatkan status UMKM menjadi Dinas Kop­erasi yang nantinya menjadi prasarana operator PKL. Lalu, melalui revisi Perda Nomor 13 Tahun 2005 kaitan penataan dan pemberdaaan PKL. Serta, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan PD PPJ Kota Bogor dapat berkualitas dengan cara melakukan revitalisasi pasar. “Ketika PKL bisa dikendalikan atau ada tempat yang menaun­gi, para PKL kemungkinan akan berkurang,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendorong pemberday­aan ekonomi masyarakat den­gan cara memberikan bimbin­gan supervisi melalui bantuan modal. Baik itu yang berskala kecil menjadi sedang, sedang menjadi lebih baik hingga lebih baik menjadi besar. “Penguatan ekonomi berbasis masyarakat ini akan mengurangi kesem­patan masyarakat hijrah ke sektor formal atau menjadi PKL,” tambahnya.

Belum tertanganinya PKL MA Salmun diakui karena ad­anya persoalan yang sedang ditangani di Kejari Kota Bogor. Namun, persoalan pemindahan PKL MA Salmun sudah memiliki langkah konkret dengan ren­cana menggunakan Pasar Blok B Jambu Dua sebagai gantinya. Akan tetapi, karena lahan Pasar Blok B merupakan alat bukti yang sedang ditangani Kejari, maka pihaknya menyarankan agar tidak usah mengganggu terlebih dahulu dan menunggu hingga persoalan ini selesai. “Saya juga menyarankan pak wali agar kita tidak usah meng­ganggu itu dulu, karena setiap perkara harus ada barang bukti. Makanya, kita menunggu sam­pai proses ini selesai dulu,” kata Usmar.

Meski begitu, Pemkot Bogor tak hanya berdiam diri tanpa memiliki solusi lain. Rencanan­ya, persoalan pemindahan PKL MA Salmun akan dialokasikan ke pembangunan Blok F Pasar Kebon Kembang. Kemungki­nan, sebagian PKL yang berada di MA Salmun dapat diako­modasi di bangunan tersebut. “Kita juga akan dorong mereka masuk ke Blok F. Sisanya akan dipindahkan ke Taman Topi, tapi setelah taman itu habis masa sewa dan sudah di opti­malisasi,” terangnya.

Usmar juga meyakinkan, su­dah ada beberapa sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi PKL di sekitar Kota Bogor, yakni melalui penampung. Seperti, di kawasan Jalan Bina Marga, Jalan Pandu Raya untuk menampung PKL di kawasan Bangbarung serta Jalan Kes­ehatan untuk menampung PKL di sekitar Jambu Dua hingga Air Mancur. Dengan harapan, PKL-PKL ini berjualan terfokus di satu titik yang sudah ditentu­kan Pemkot Bogor. “Kami juga memiliki rencana sentral fokus untuk titik PKL. Konsep ini terus kita godok agar bisa terealisasi,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini