berita-utama

PELAJAR ZAMAN NOW, JANJIAN TAWURAN VIA MEDSOS

Kamis, 4 Januari 2018 | 10:20 WIB

"Patroli Sabhara Polres Bogor ini menindaklanjuti aksi tawuran yang terjadi kemarin. Kami patroli saat jam pulang sekolah hingga malam ke sejumlah ruas jalan raya yang berbatasan dengan Kota dan Kabupaten Bogor," ungkap Wapolres Bogor Kompol Eko Prasetyo.

Kasus ini juga jadi perhatian Muspika Cibinong. Tak ingin lengah dan kecolongan lagi, Kapolsek Cibinong, Kompol Hida Tjahjono bersama Muspika, Ketua MUI Cibinong dan Satuan petugas (Satgas) pelajar mengelar patroli pelajar dan sidak ke sekolah. Salah satu sekolah yang disidak yakni SMK Tri Daya di Jalan Raya Bogor Jakarta Km 43 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong. Para siswa yang dikumpulkan ini diberikan imbauan serta dilakukan pemeriksaan tas dan handphonenya. “Dari hasil sidak, ada sebanyak 175 orang siswa yang tidak hadir, sementara hanya 70 orang yang terpantau dan mereka belum mendapatkan aktivitas belajar mengajar,” ujar Hida.

Ia melanjutkan, selain pemeriksaan terhadap siswa yang mengikuti konseling, pihaknya juga melakukan pemeriksaan senjata tajam bagi seluruh siswa yang berada disekitar kantin. “Khawatir mereka sengaha menyembunyikan senjata tajam tapi dari hasil pemeriksaan nihil ditemukan senjata tajam,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut Muspika memberikan teguran keras kepada pengelola sekolah untuk menertibkan penampilan para siswa dan menertibkan disiplin dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Sekolah tersebut. "Bukan hanya sidak saja, siswa juga di beritahukan juga ancaman hukuman pidananya jika melukai orang lain" ucapnya.

Polsek Cibinong juga melakukan tindakan preventif dan represif, dengan pola pembubaran para pelajar yang berkumpul secara bergerombol pada jam sekolah atau diluar jam sekolah. Secara Represif tercatat pada tahun 2016, Polsek Cibinong sudah menjebloskan 2 orang pelajar pelaku pembunuhan yang terjadi pada saat tawuran pelajar di sekitar perempatan Nanggewer.

“Kami gunakan pasal-pasal dalam Undang-undang Peradilan Anak dengan rata-rata di vonis diatas 7 tahun penjara, pungkasnya.

(ads/c/feb)

Halaman:

Tags

Terkini