Sidang perdana kasus pembunuhan Grace Gabriela (5) oleh remaja berinisial RI (15) berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Keluarga korban yang ramai-ramai mendatangi kantor pengadilan terlibat bentrok dengan polisi karena tidak diizinkan ikut persidangan yang digelar tertutup.
Sidang kasus pembunuhan Grace warga Perumahan Bogor Asri Cibinong itu berlangsung hampir dua jam dengan agenda pembacaan dakwaan. RI , remaja yang statusnya masih pelajar itu didakwa dengan Pasal 340 KHUP, yaitu pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 76 D untuk Pasal 81 ayat 1 UUD No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Tahun 2001 tentang anak.
Berlangsungnya sidang ini sempat diprotes keluarga korban karena merasa tidak diberi tahu pihak kepolisian. Sehingga menyulut emosi keluarga yang akhirnya mengamuk di halaman kantor PN Cibinong.
Bahkan saat tersangka turun dari lantai dua ruang sidang PN Cibinong menuju kendaraan tahanan usai sidang, keluarga korban berusaha menghadang dan menyerang tersangka namun berhasil ditengahi polisi.
Kuasa Hukum Grace Gabriela, Tobbyas Ndiwa, mengaku kecewa karena selama serangkaian proses hukum, pihaknya merasa tidak dilibatkan. "Selama ini kami terlalu mengalah. Sejak awal kematian korban sudah banyak kejanggalan," ujarnya.
Ia juga menyayangkan terhadap keputusan pihak kepolisian yang tidak melibatkan pihak keluarga dalam rekonstruksi kasus tersebut. Bahkan hasilnya pun pihaknya tak diberi tahu.
"Kami anggap ini peradilan parsial karena tidak dilibatkan. Paling pertama, hasil rekonstruksi kita tidak diberi tahu. Hasil autopsi pun kita tidak diberi tahu," bebernya.
Ia mengatakan, sejauh ini pihak keluarga korban terkesan ditekan dan tidak diberi ruang. "Korban seakan ditekan dan tidak dikasih ruang. Bahkan pelaku dirasa diperlakukan spesial," ucapnya.
Ia mengaku masih belum mengetahui dakwaan yang dilayangkan kepada pelaku. "Kita belum tahu. Kita tahu polisi punya kewenangan tapi dari pihak kita setidaknya diberi tahu," katanya.
Pantauan di lokasi, saat keluarga koban mengamuk, terlihat seorang wanita yang merupakan nenek Grace histeris di halaman kantor PN Cibinong. Berulang kali ia menyebut bahwa cucunya telah dibunuh dan diperkosa pelaku.
Sementara dari hasil persidangan berdasarkan surat dakwaan anak pelaku, terungkap bahwa pelaku sempat memerkosa korban sebelum akhirnya almarhumah Grace kehabisan napas dan meninggal dunia.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa pelaku akhirnya berinisiatif menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban dalam karung.
Humas PN Cibinong Bambang mengamininya. Bambang mengatakan, RI didakwa dakwaan alternatif. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi selain didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya.