Minggu, 21 Desember 2025

SEBELUM DIKARUNGI, GRACE DIPERKOSA

- Selasa, 5 Juni 2018 | 13:51 WIB

-

Sidang perdana kasus pembunuhan Grace Gabriela (5) oleh remaja berini­sial RI (15) berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kelu­arga korban yang ramai-ramai mendatangi kantor pengadilan terlibat bentrok dengan polisi karena tidak diizinkan ikut persidangan yang digelar tertutup.

Sidang kasus pembunuhan Grace warga Perumahan Bogor Asri Cibinong itu berlangsung hampir dua jam dengan agenda pembacaan dakwaan. RI , re­maja yang statusnya masih pe­lajar itu didakwa dengan Pasal 340 KHUP, yaitu pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 76 D untuk Pasal 81 ayat 1 UUD No 35 Tahun 2014 tentang peruba­han atas UUD Tahun 2001 ten­tang anak.

Berlangsungnya sidang ini sempat diprotes keluarga korban karena merasa tidak diberi tahu pihak kepolisian. Sehingga me­nyulut emosi keluarga yang akhirnya mengamuk di halaman kantor PN Cibinong.

Bahkan saat tersangka turun dari lantai dua ruang sidang PN Cibinong menuju kendaraan tahanan usai sidang, keluarga korban berusaha menghadang dan menyerang tersangka namun berhasil ditengahi polisi.

Kuasa Hukum Grace Gabriela, Tobbyas Ndiwa, mengaku ke­cewa karena selama serang­kaian proses hukum, pihaknya merasa tidak dilibatkan. "Se­lama ini kami terlalu mengalah. Sejak awal kematian korban sudah banyak kejanggalan," ujarnya.

Ia juga menyayangkan terhadap keputusan pihak kepolisian yang tidak melibatkan pihak kelu­arga dalam rekonstruksi kasus tersebut. Bahkan hasilnya pun pihaknya tak diberi tahu.

"Kami anggap ini peradilan parsial karena tidak dilibatkan. Paling pertama, hasil rekon­struksi kita tidak diberi tahu. Hasil autopsi pun kita tidak di­beri tahu," bebernya.

Ia mengatakan, sejauh ini pi­hak keluarga korban terkesan ditekan dan tidak diberi ruang. "Korban seakan ditekan dan tidak dikasih ruang. Bahkan pelaku dirasa diperlakukan spe­sial," ucapnya.

Ia mengaku masih belum mengetahui dakwaan yang di­layangkan kepada pelaku. "Kita belum tahu. Kita tahu polisi punya kewenangan tapi dari pihak kita setidaknya diberi tahu," katanya.

Pantauan di lokasi, saat kelu­arga koban mengamuk, terlihat seorang wanita yang merupakan nenek Grace histeris di halaman kantor PN Cibinong. Berulang kali ia menyebut bahwa cucunya telah dibunuh dan diperkosa pelaku.

Sementara dari hasil persi­dangan berdasarkan surat dak­waan anak pelaku, terungkap bahwa pelaku sempat memer­kosa korban sebelum akhirnya almarhumah Grace kehabisan napas dan meninggal dunia.

Dalam surat dakwaan itu di­sebutkan bahwa pelaku akhirnya berinisiatif menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban dalam karung.

Humas PN Cibinong Bambang mengamininya. Bambang men­gatakan, RI didakwa dakwaan alternatif. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ten­tang perlindungan anak dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindun­gan anak.

"Jadi selain didakwa melaku­kan kekerasan yang mengaki­batkan korban meninggal, pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan hingga menga­kibatkan meninggal dunia," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X