Ia menegaskan, membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi seluruh warga negara. Sehingga, menurutnya, seruan Poyuono itu tidak perlu diikuti masyarakat.
“Lho, ini (bayar pajak, red) kan kewajiban warga kok. Sama saja itu mendorong warga melanggar undang-undang, dong,” tegas Daniel.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, orang yang tidak membayar pajak bisa dipidana.
”Kita menjalankan peraturan berdasarkan hukum yang berlaku dalam pemerintahan yang sah. Sanksinya sesuai peraturan yang berlaku, peraturan perpajakan. Dapat berupa sanksi administratif berupa denda, dapat juga berupa bunga maupun pidana. Tergantung jenis pelanggarannya,” terang Nufransa.
Sebelum muncul ajakan untuk tidak membayar pajak, publik juga ramai dengan munculnya seruan terkait people power.
Narasi people power pertama kali diembuskan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais jika mereka menemukan kecurangan pada pemilu 2019. Namun, istilah people power bersalin rupa.
Amien pertama kali melontarkan istilah people power saat Apel Siaga Umat 313 yang digelar untuk mencegah kecurangan pemilu. Amien menyatakan tak akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada kecurangan, tetapi akan menggerakkan massa alias people power.
”Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK. Nggak ada gunannya. Tapi kita people power, people power sah,” kata Amien Rais di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3).
People power lantas jadi kontroversi. Sampai akhirnya Amien Rais mengganti istilah people power menjadi gerakan kedaulatan rakyat. ”Eggi Sudjana ditangkap polisi karena bicara people power. Kita tidak gunakan people power, tapi gerakan kedaulatan rakyat,” ujar Amien.
Munculnya ajakan itu membuat sejumlah tokoh di daerah ikut turut tangan untuk mencegahnya, mulai dari tokoh agama hingga kepolisian.
Di Kabupaten Bogor misalnya. Sejumlah ulama berkumpul untuk membuat kesepakatan atas munculnya ajakan people power.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor KH Romdhon menilai ajakan people power meresahkan masyarakat. Karena itu, ia menolak seruan tersebut.
”Saya ketua PCNU Kabupaten Bogor mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan tahapan pemilu dengan jujur, adil dan sukses,” kata Romdhon.
Romdhon mengajak masyarakat Kabupaten Bogor menunggu pengumuman KPU pada 22 Mei 2019. Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Bogor mengabaikan seruan bernada provokasi, termasuk people power. Ia ingin bangsa ini tetap terjaga dan tidak porak-poranda.
“Kalau ada ajakan-ajakan yang memprovokasi, saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga diri, menahan diri, menahan emosi. Termasuk juga ajakan people power untuk senantiasa kita bisa menghindarinya,” pintanya. ”Jangan sampai negara yang sudah kita bangun ini menjadi porak-poranda tidak berarti karena kita tidak mampu menahan emosi,” ungkapnya.