METROPOLITAN - Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Herman alias Bima, pelaku penipuan terhadap tenaga honorer. Bima menipu para korban dengan berpura-pura dapat membantu korbannya lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia telah melakukan aksinya selama delapan tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Bima telah meraup uang hingga Rp5,7 miliar dari 99 korban. Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat dan Banten.
”Korban kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Ada dari NTB, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah,” ungkap Argo.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018 dan Oktober 2018. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS 2016 dan surat pengantar palsu dari kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bima menggunakan uang hasil penipuan itu untuk berfoya-foya dan membayar utang.
”Untuk keuntungan yang diterima itu Rp5,7 miliar, itu digunakan berfoya-foya dan bayar utang. Jadi gali lubang tutup lubang. Nanti kita masih mendalami lagi uangnya, mungkin digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain,” katanya.
Setiap mendapatkan uang dari hasil menipu, Bima kerap menghabiskan uang di tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Ia bahkan dikenal sebagai bos di tempat hiburan tersebut.
”Tersangka ini setelah mendapatkan uang, setiap malam dugem di kawasan Mangga Besar. Di sana dia minum bir. Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos,” tutur Argo.
Bima menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal. Ia menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer diangkat menjadi PNS.
Tersangka juga mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan korbannya. ”Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka, red) untuk meyakinkan korban,” ujar Argo.
Para korban pun diminta membayar sejumlah uang Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS. Bima menjanjikan akan mengembalikan uang korban jika tidak lolos menjadi PNS.
Selain itu, tersangka juga meyakinkan seorang korbannya dengan mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud. ”Uang korban dijanjikan akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS,” tutur Argo.
Argo mengungkapkan, tersangka mendapatkan data karyawan honorer dari internet dan para korban lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
”Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung. Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu,” ujar Argo.