Minggu, 21 Desember 2025

Duit Rp5,7 M Dipakai Foya-foya Bareng PSK

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 09:55 WIB
DITANGKAP: Herman alias Bima ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah delapan tahun menipu 99 honorer untuk diangkat menjadi PNS.
DITANGKAP: Herman alias Bima ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah delapan tahun menipu 99 honorer untuk diangkat menjadi PNS.

METROPOLITAN - Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Herman alias Bima, pelaku penipuan terhadap tenaga honorer. Bima menipu para korban dengan berpura-pura dapat membantu korbannya lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia telah melakukan aksinya selama delapan tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Bima telah me­raup uang hingga Rp5,7 mi­liar dari 99 korban. Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jawa Ti­mur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat dan Banten.

”Korban kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Ada dari NTB, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah,” ungkap Argo.

Pengungkapan kasus terse­but berawal dari empat lapo­ran masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada No­vember 2015, Juni 2016, Agus­tus 2018 dan Oktober 2018. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS 2016 dan surat pengantar palsu dari kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bima menggunakan uang hasil penipuan itu untuk ber­foya-foya dan membayar utang.

”Untuk keuntungan yang di­terima itu Rp5,7 miliar, itu digunakan berfoya-foya dan bayar utang. Jadi gali lubang tutup lubang. Nanti kita masih mendalami lagi uangnya, mun­gkin digunakan untuk kegia­tan atau membeli sesuatu yang lain,” katanya.

Setiap mendapatkan uang dari hasil menipu, Bima kerap menghabiskan uang di tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Ia bahkan dikenal sebagai bos di tempat hiburan tersebut.

”Tersangka ini setelah menda­patkan uang, setiap malam dugem di kawasan Mangga Besar. Di sana dia minum bir. Panggilan akrabnya di Mang­ga Besar adalah Pak Bos,” tutur Argo.

Bima menjalankan aksinya dengan berpura-pura men­jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Kementerian Pen­didikan dan Kebudayaan Di­rektorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal. Ia menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer diangkat menjadi PNS.

Tersangka juga mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan korbannya. ”Orang akan percaya dia ada­lah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka, red) untuk meyakinkan korban,” ujar Argo.

Para korban pun diminta membayar sejumlah uang Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk proses pengangkatan dari ka­ryawan honorer menjadi PNS. Bima menjanjikan akan mengembalikan uang korban jika tidak lolos menjadi PNS.

Selain itu, tersangka juga meyakinkan seorang korban­nya dengan mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud. ”Uang korban dijanjikan akan dikem­balikan jika korban tidak dapat menjadi PNS,” tutur Argo.

Argo mengungkapkan, ter­sangka mendapatkan data karyawan honorer dari inter­net dan para korban lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggela­pan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

”Setelah melakukan penyeli­dikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pu­logadung. Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu,” ujar Argo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X