METROPOLITAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Bogor berhasil membekuk seorang warga Kampung Pabuaran, Cilendek Timur, RT 03/08, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, yang mengaku-ngaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adalah Jamal Candra (45), lelaki yang mengaku sebagai anggota KPK untuk menipu tetangga sekitarnya. Dalam kesehariannya ia sering menggunakan seragam bertuliskan KPK. Hal tersebut membuat sejumlah tetangga mempercayainya. “Kemarin tersangka ini juga memperbaiki motor tetapi tidak dibayar. Teman saya yang punya bengkel takut karena Jamal selalu menunjukkan senjata,” ujar Erdin Kudil (33), warga sekitar.
Jamal yang baru seminggu tinggal di Kampung Pabuaran ini memang sedikit tertutup dan tak bersosialisasi dengan masyarakat. Ketika ditanya tentang aktivitas kesehariannya pun, menurut Erdin, Jamal mengaku bertugas di Jakarta. Setiap berangkat kerja, ia tak lepas dari senjata api. “Tidak percaya gimana, kalau dia berangkat selalu pakai seragam KPK dan membawa pistol kalau ke mana-mana,” terangnya.
Makin hari gelagatnya pun di Kampung Pabuaran membuat resah. Sampai akhirnya warga sepakat melaporkan Jamal ke pihak berwajib. “Awal-awalnya kita percaya, tetapi lama-lama kita tidak. Apalagi banyak warga yang teripu dan mengadu untuk mencarinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasangko menjelaskan, Jamal sudah melakukan aksinya di banyak tempat di sejumlah wilayah Kota Bogor. Bahkan untuk meyakinkan setiap korbannya, ia membawa senjata api jenis revolver. “Awalnya ada laporan dari masyarakat, lalu ada juga ada laporan dari KPK terkait sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai anggota KPK. Kita juga saat ini sedang mengumpulkan korban-korbannya,” tuturnya.
Satreskrim Polresta Bogor Kota pun mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan Jamal untuk menipu para korbannya ini. Mulai dari baju KPK, baju PNS, baju Polri, baju Satpol PP, stempel KPK dan satu senjata api. Untuk sementara kerugian masyarakat yang diketahui baru Rp3 juta. “Tersangka ini diancam pasal penipuan, dengan ancaman pidana di atas tiga tahun penjara bahkan bisa lebih,” ungkapnya.
\(mam/c/feb/run)