METROPOLITAN - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (51) kini sedang menjadi sorotan. Tak hanya terkait dugaan penodaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden RI sekaligus Proklamator Soekarno, ujarannya soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) juga bakal disoal.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan memastikan jajaran penyidik Polda Metro Jaya akan segera memanggil Habib Rizieq.
Habib Rizieq akan diperiksa terkait ceramahnya yang menyebut uang cetakan baru Bank Indonesia (BI) berlambang palu arit atau identik dengan PKI. “Sebentar lagi kita panggil. Kasus uang, bilang palu arit itu. Jelas kok, undang-undang mengatur ujaran kebencian,” kata Iriawan.
Menurut Iriawan, tuduhan Habib Rizieq perihal uang cetakan baru BI bergambar palu arit tergolong dalam ujaran kebencian. Sebab, BI sudah menjelaskan bahwa itu adalah sistem pengamanan hologram di cetakan uang baru.
“Jelas kok, undang-undang mengatur ujaran kebencian. Sudah jelas BI mengatakan itu uang, bukan palu arit. Itu ada nama sistem pengamanan uang dari 2001. Dilihat, terawang, jelas logo BI, bukan palu arit,” terang mantan kadiv Propam Polri ini.
Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/1). Ia dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF). Menurut mereka, Habib Rizieq diduga telah menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA. Hal itu, kata mereka, terdapat dalam video ceramahnya yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Habib Rizieq disebut-sebut telah mengatakan bahwa uang kertas baru yang diterbitkan BI berlogo palu arit yang merupakan lambang PKI.
Bersamaan dengan unjuk rasa ke Mabes Polri kemarin, tiga akun Twitter yang terkait FPI juga di-suspend pihak Twitter. Ketiga akun yang di-suspend adalah @HumasFPI, @DPP_FPI dan @syihabrizieq.
Sementara soal konflik yang terjadi antara FPI dan Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mendesak agar kapolri memeriksa Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan.
Ini terkait statusnya sebagai pembina GMBI. Menurut dia, seharusnya pejabat Polri aktif dan tidak boleh ikut kegiatan di luar kesatuan, khususnya dalam organisasi masyarakat. “Ini sesuai Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Polri harus adil terhadap setiap golongan masyarakat dan pada diri polri,” kata Bambang.
Jika kapolda Jawa Barat terbukti sebagai pembina GMBI, katanya, sebaiknya dicopot dari jabatannya, sehingga tak ditiru anggota lainnya. Sekadar diketahui, massa GMBI dan FPI bentrok saat pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jawa Barat. Buntut dari bentrokan tersebut, keesokan harinya massa FPI membakar markas GMBI di Ciampea, Bogor.
(de/bd/feb/run)