METROPOLITAN - Warga Taman Muara, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, harap-harap cemas. Sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) yang menetap di sana sejak 1970 terancam diusir. Hal itu menyusul adanya pihak yang mengaku-ngaku pemilik tanah.
Sementara sejak 2005, warga rajin membayar sewa lahan setiap bulannya kepada Suharto, orang yang dikuasakan oleh pemilik tanah bernama Wibowo.
Setelah Suharto meninggal, Wibowo memberi kuasa kepada Ading untuk mengelola dan menjaga lahan tersebut. Tak lama, Wibowo meninggal dunia. “Saat Pak Wibowo meninggal, banyak yang ngaku-ngaku sebagai ahli waris dan mau ngusir kami. Mereka datang tanpa menunjukkan bukti kepemilikan tanah,” kata Andri Tanias, warga setempat, Selasa (17/1).
Bahkan sejak kasus itu bergulir pada 2012, warga pun terpaksa berurusan dengan masalah hukum. Sampai-sampai salah seorang warga, Djaja Sukarja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda bergerak dan atau masuk pekarangan tanpa izin di akhir 2016 lalu.
Atas kasus ini, warga pun akhirnya mengajukan praperadilan. “Anehnya yang ditetapkan jadi tersangka cuma satu orang, padahal yang menempati lahan itu ada 120 KK. Kalau mau, semuanya jadi tersangka,” kata Asep, warga lain yang ikut menghadiri sidang praperadilan di PN Bogor sebagai dukungan kepada Djaja.
(lip/feb/run)