METROPOLITAN – Kantor Imigrasi mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia. Ke-12 WNA itu awalnya ditangkap di Kampung Cintamanik, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg lantaran melakukan penambangan yang disponsori salah satu perusahaan. Sedangkan visa yang dimiliki para WNA tersebut adalah visa kunjungan wisata ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, seluruhnya terbukti bekerja di Indonesia. Sementara visa yang dimilikinya tak sesuai dengan aktivitas yang dilakoni.
Tak hanya itu, para WNA itu juga tak dapat menunjukkan dokumen saat diperiksa petugas. “Kita lakukan deportasi kepada 12 WNA tersebut. Untuk saat ini hanya sebelas WNA yang dipulangkan dengan pesawat Garuda dan China Airline. Sedangkan satu WNA sebelumnya sudah dipulangkan, beberapa hari lalu,” ujarnya kepada Metropolitan.
Para WNA tersebut akan diterbangkan ke Negeri Tirai Bambu pada pukul 11:45 WIB menggunakan maskapai Garuda dengan jumlah WNA sebanyak lima orang. Sedangkan pukul 00:20 WIB untuk China Airline enam orang. “Sebelumnya memang mereka mengaku akan pulang sebelum Imlek ini. Namun mereka lebih dulu ditangkap oleh kita karena menyalahgunakan visa. Ketika diperiksa, awalnya tidak bisa menunjukkan dokumen,” terangnya.
Karena melakukan penambangan, para WNA tersebut melanggar Pasal 116 jo 71 tentang keimigrasian dan ancaman deportasi. “Ya memang ancamannya seperti itu karena mereka telah menyalahgunkan visa yang ada,” paparnya.
Sebelumnya pada 2016 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor telah mendeportasi 69 WNA dan pro justisia 17 karena telah melanggar keimigrasian di Indonesia. Sedangkan untuk 2017 pihaknya baru mendeportasi 12 WNA yang berasal dari Tiongkok.
(mam/b/feb/run)