Minggu, 21 Desember 2025

Digaji Rp5 Juta, Imigran Sukamakur Ditahan

- Kamis, 19 Januari 2017 | 08:33 WIB

METROPOLITAN - Seorang pria berkewarganegaraan Iran ditangkap Tim Penanganan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Bogor.

Pria ini bernama Hesam Alboghobeish. Petugas menemukan Hesam memiliki kartu United Nations High Commis­sioner for Refugees (UNHCR) atau komisi PBB untuk pengungsi.

Ia tertangkap sedang mengajar di Pondok Pesantren Yayasan Al Andalus, Kampung Cijurey, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 13:30 WIB.

Dalam identitasnya tercan­tum tanggal lahir yakni 31 Agustus 1993 Nomor 186-13C01550 tanggal habis ber­laku 05 Juni 2017. “Jumlah WNA sebagai tenaga pengajar tersebut empat orang dan tiga orang sedang tidak ada di tempat,” terang Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno.

Ketiga WNA lainnya adalah Khalid Hamadeinell M Ab­drahman asal Sudan dengan nomor paspor C08630294, Nadir Abdelmonem M Sa­lih asal Sudan, nomor pa­spor P01564380 dan Fatimah Khalafah Alsir Sharfadeen asal Sudan, nomor paspor P03287536.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Luk­man membenarkan adanya penangkapan imigran dari Timur Tengah itu. Itu me­nyusul adanya laporan warga. “Mereka mengajar di pondok pesantren sudah cukup lama dan memang seharusnya para imigran ini tidak boleh bekerja. Sama seperti WNA lainnya,” ujarnya kepada Metropolitan.

Ia mengaku telah meminta agar tiga orang imigran yang tinggal di Sukamakmur itu segera melapor. “Kami ju­ga minta pimpinan Pondok Pesantren Al Andalus memba­wa ketiga pengajar lainnya ke Kantor Imigrasi,” kata Herman.

Para imigran yang bekerja akan dilaporkan kepada UN­HCR dan IOM. Sebab, dalam aturannya para imigran yang ada di Indonesia ini hanya transit dan tidak boleh bekerja. “Iya, mereka di sana digaji Rp5 juta. Ini yang tidak boleh,” tandasnya.

(mam/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X