Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Kabulkan Penangguhan UMK 13 Perusahaan Bogor

- Sabtu, 21 Januari 2017 | 08:40 WIB

METROPOLITAN - Permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupat­en/Kota (UMK) 2017 akh­irnya dikabulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari 140 perusahaan yang mengaju­kan, ada 74 perusahaan yang penangguhannya disetujui. Di antaranya 13 perusahaan dari Kabupaten Bogor.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, Kabu­paten Bogor termasuk daerah yang paling banyak menerima penangguhan UMK 2017. Dari 51 perusahaan di Bogor, 13 di antaranya dikabulkan. ­

“Yang disetujui 74 perusa­haan dari 14 kabupaten/kota. Selain Kabupaten Bogor, ada juga Kabupaten Purwakarta. Dari 25 perusahaan, ada 13 yang disetujui,” sebut Ferry.

Ia pun mengaku jumlah perusahaan yang mendapat persetujuan penangguhan upah 2017 mengalami ke­naikan dibanding 2016 lalu. Para pengusaha, menurutnya, rata-rata keberatan membayar langsung UMK saat mulai berlaku awal Januari 2017 ini.

Namun dalam kesepaka­tan dengan Disnakertrans Jawa Barat, pihak perusahaan menjanjikan membayar se­cara bertahap. “Ada putusan MK 2015 No 72 yang men­egaskan penangguhan UMK tidak serta merta menghilan­gkan kewajiban perusahaan,” ujarnya.

Ia memastikan lolosnya permohonan 74 perusahaan karena verifikasi sudah san­gat ketat dilakukan. “Tidak sembarangan persetujuan penangguhan lahir,” katanya.

Dari 74 perusahaan yang mendapat penangguhan, ma­sih ada perusahaan lama yang tahun lalu meminta penang­guhan. Industri padat karya seperti sepatu dan garmen di daerah tersebut dinilai tak me­miliki kesiapan anggaran untuk kenaikan UMK. “Di Bogor ini berbeda karena mereka tidak bisa langsung menyesuaikan ketika ada UMK baru,” pa­parnya.

(bis/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X