METROPOLITAN - Permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 akhirnya dikabulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari 140 perusahaan yang mengajukan, ada 74 perusahaan yang penangguhannya disetujui. Di antaranya 13 perusahaan dari Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, Kabupaten Bogor termasuk daerah yang paling banyak menerima penangguhan UMK 2017. Dari 51 perusahaan di Bogor, 13 di antaranya dikabulkan.
“Yang disetujui 74 perusahaan dari 14 kabupaten/kota. Selain Kabupaten Bogor, ada juga Kabupaten Purwakarta. Dari 25 perusahaan, ada 13 yang disetujui,” sebut Ferry.
Ia pun mengaku jumlah perusahaan yang mendapat persetujuan penangguhan upah 2017 mengalami kenaikan dibanding 2016 lalu. Para pengusaha, menurutnya, rata-rata keberatan membayar langsung UMK saat mulai berlaku awal Januari 2017 ini.
Namun dalam kesepakatan dengan Disnakertrans Jawa Barat, pihak perusahaan menjanjikan membayar secara bertahap. “Ada putusan MK 2015 No 72 yang menegaskan penangguhan UMK tidak serta merta menghilangkan kewajiban perusahaan,” ujarnya.
Ia memastikan lolosnya permohonan 74 perusahaan karena verifikasi sudah sangat ketat dilakukan. “Tidak sembarangan persetujuan penangguhan lahir,” katanya.
Dari 74 perusahaan yang mendapat penangguhan, masih ada perusahaan lama yang tahun lalu meminta penangguhan. Industri padat karya seperti sepatu dan garmen di daerah tersebut dinilai tak memiliki kesiapan anggaran untuk kenaikan UMK. “Di Bogor ini berbeda karena mereka tidak bisa langsung menyesuaikan ketika ada UMK baru,” paparnya.
(bis/feb/run)