Minggu, 21 Desember 2025

Diduga Caplok Lahan, TSI Digugat 40 Pengacara

- Senin, 23 Januari 2017 | 08:48 WIB

METROPOLITAN - Taman Safari Indo­nesia (TSI) kini masih harus tersangkut masalah hukum. Sebanyak 40 pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Djakarta (Ikada) kembali menyoal ma­salah lahan milik warga atas nama Djejen Teteng yang diklaim tempat wisata di Cisarua. Ini menyusul rencana perluasan lahan TSI.

Ketua Tim Kuasa Hukum Slamet Arifib mengatakan, rencana itu telah dibatal­kan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan keputusan itu, izin perluasan lahan TSI telah dibatalkan. Sehingga,pihaknya menuntut hak-haknya dikembalikan.­

“Berdasarkan PTUN, telah dinyatakan batal surat kepu­tusan Kepala Kantor Perta­nahan Kabupaten Bogor No 460.2/80/IL- LL/KPN/1995 tentang perpanjangan izin lokasi yang dikuasai pihak TSI. Namun pada kenyataannya TSI telah melakukan perlua­san,” ujarnya saat ditemui, belum lama ini.

Meski sudah memiliki dasar hukum, Djejen mengaku kesu­litan memperoleh hak kepe­milikannya tersebut. Bahkan upaya permohonan mem­peroleh sertifikat kepemilikan tanahnya belum juga diproses hingga kini oleh kantor perta­nahan. Bahkan, PT TSI sudah berani memagar lahan milik Djejen. “Ini jelas-jelas ada pelanggaran hukum dan harus diselesaikan karena sangat merugikan klien kami,” terang Slamet.

Slamet dan rekan-rekannya mengaku akan melakukan berbagai upaya hukum lain­nya untuk membela kepentin­gan kliennya tersebut. Terma­suk melaporkan TSI ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas pembi­aran kesewenang-wenangan aparat pemerintah terhadap warga negaranya serta mel­apor ke kepolisian. “Semua yang kami lakukan untuk menegakkan hukum dan me­lindungi klien kami,” paparnya.

Hal senada diungkap­kan Humas Ikada, Lukman. Menurutnya, saat ini lahan milik Djejen dikuasai TSI dan pihaknya akan melakukan tuntutan material dan in­material kepada TSI. “Djejen mengalami kerugian lahan yang saat ini tidak bisa di­gunakan karena dipagar pihak TSI. Coba kalau lahan tersebut digunakan, bisa saja ditanami sayur-sayuran yang dapat menguntukan Djejen,” katanya.

Sementara Djejen mengaku akan terus memperjuangkan hak-haknya yang direnggut TSI. Terlebih menurutnya ta­nah tersebut sebagian telah memiliki sertifikat dan kekua­tan hukum. Ia pun meng­gandeng 40 pengacara agar bisa mengambil hak-haknya. “Kalau memang itu hak saya, sampai mati pun akan saya perjuangkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TSI belum dapat dikon­firmasi terkait sengketa lahan tersebut, baik melalui tele­pon maupun pesan singkat.

(mam/c/fe/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X