METROPOLITAN - Taman Safari Indonesia (TSI) kini masih harus tersangkut masalah hukum. Sebanyak 40 pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Djakarta (Ikada) kembali menyoal masalah lahan milik warga atas nama Djejen Teteng yang diklaim tempat wisata di Cisarua. Ini menyusul rencana perluasan lahan TSI.
Ketua Tim Kuasa Hukum Slamet Arifib mengatakan, rencana itu telah dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan keputusan itu, izin perluasan lahan TSI telah dibatalkan. Sehingga,pihaknya menuntut hak-haknya dikembalikan.
“Berdasarkan PTUN, telah dinyatakan batal surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No 460.2/80/IL- LL/KPN/1995 tentang perpanjangan izin lokasi yang dikuasai pihak TSI. Namun pada kenyataannya TSI telah melakukan perluasan,” ujarnya saat ditemui, belum lama ini.
Meski sudah memiliki dasar hukum, Djejen mengaku kesulitan memperoleh hak kepemilikannya tersebut. Bahkan upaya permohonan memperoleh sertifikat kepemilikan tanahnya belum juga diproses hingga kini oleh kantor pertanahan. Bahkan, PT TSI sudah berani memagar lahan milik Djejen. “Ini jelas-jelas ada pelanggaran hukum dan harus diselesaikan karena sangat merugikan klien kami,” terang Slamet.
Slamet dan rekan-rekannya mengaku akan melakukan berbagai upaya hukum lainnya untuk membela kepentingan kliennya tersebut. Termasuk melaporkan TSI ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas pembiaran kesewenang-wenangan aparat pemerintah terhadap warga negaranya serta melapor ke kepolisian. “Semua yang kami lakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi klien kami,” paparnya.
Hal senada diungkapkan Humas Ikada, Lukman. Menurutnya, saat ini lahan milik Djejen dikuasai TSI dan pihaknya akan melakukan tuntutan material dan inmaterial kepada TSI. “Djejen mengalami kerugian lahan yang saat ini tidak bisa digunakan karena dipagar pihak TSI. Coba kalau lahan tersebut digunakan, bisa saja ditanami sayur-sayuran yang dapat menguntukan Djejen,” katanya.
Sementara Djejen mengaku akan terus memperjuangkan hak-haknya yang direnggut TSI. Terlebih menurutnya tanah tersebut sebagian telah memiliki sertifikat dan kekuatan hukum. Ia pun menggandeng 40 pengacara agar bisa mengambil hak-haknya. “Kalau memang itu hak saya, sampai mati pun akan saya perjuangkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TSI belum dapat dikonfirmasi terkait sengketa lahan tersebut, baik melalui telepon maupun pesan singkat.
(mam/c/fe/run)