Minggu, 21 Desember 2025

Sopir Angkot Kompak Hadang Ojek Online

- Selasa, 24 Januari 2017 | 08:23 WIB

METROPOLITAN - Polemik angkutan konvensional dengan angkutan online kembali mencuat. Puluhan sopir trayek 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup melakukan protes dengan merazia angkutan online di Jalan Raya Jakarta-Bogor depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, kemarin. Sebab, angkutan online mobil maupun motor dianggap telah mematikan usaha mereka.

Para sopir angkot ini kom­pak berdiri di sisi jalan sejak pukul 10:00 WIB. Beberapa ojek online yang melintas dan membawa penumpang dipaksa berhenti dan menurunkan ­pen umpangnya.

“Turun-turun, ini jalur 08 bu­kan untuk ojek online. Daripada jadi masalah, mending turun,” teriak salah seorang sopir saat memberhentikan ojek online yang sedang membawa pen­umpangnya, kemarin.

Satu per satu setiap ojek online yang membawa pen­umpang diberhentikan paksa seperti yang lainnya. Tampak wajah kesal dari penumpang dan para pengendara ojek on­line yang diberhentikan paksa.

Beruntung mereka dapat meredam emosi sehingga tak menimbulkan gesekan fisik. “Saya juga nggak tahu kenapa disuruh turun. Karena takut akhirnya turun saja,” kata salah seorang pelajar yang ikut diberhentikan.

Tak lama kemudian, petugas kepolisian dan Dishub Kabu­paten Bogor mendatangi para sopir yang sedang melakukan aksi. Mereka langsung men­gajak perwakilan sopir untuk duduk bersama di Kantor Dishub Bogor dan menyudahi aksinya kali ini.

“Sejak maraknya taksi dan ojek online, makin sulit kami cari penumpang. Otomatis pendapatan kami juga makin berkurang terus,” keluh salah seorang sopir angkot, Mas Nur.

Padahal, para sopir angkot membayar trayek untuk bisa beroperasi. Sementara angku­tan online tak jelas trayeknya dan bebas menarik penump­ang di mana pun.

“Kalau seperti ini kan ng­gak adil. Trayek kita terbatas, sementara mereka tidak. Ha­rusnya ada aturannya dong. Makanya kami sengaja demo di depan dishub biar ada kej­elasan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pen­gawasan Sarana dan Prasa­rana pada Dishub Kabupaten Bogor Bisma Wisuda men­gaku akan koordinasi terkait penolakan angkutan online ini. Ia menyarankan kepada para sopir membuat surat permintaan penertiban yang ditujukan ke dishub dan Sat­lantas Polres Bogor.

“Untuk angkutan online ini kan izinnya kementerian. Kami coba koordinasi terlebih dulu menyikapi aspirasi para sopir ini,” kata Bisma usai berdialog dengan perwakilan sopir dan organda.

Saat ini produk peraturan izin operasi ojek atau taksi online memang belum sepenuhnya rampung dan masih dalam proses di Kementerian Per­hubungan. Sehingga dirinya belum bisa mengambil sikap untuk melarang atau men­gizinkannya. “Kita lihat dulu regulasi dari atasnya seperti apa biar lebih jelas,” pungkas­nya.

 (fin/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X