METROPOLITAN - Polemik angkutan konvensional dengan angkutan online kembali mencuat. Puluhan sopir trayek 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup melakukan protes dengan merazia angkutan online di Jalan Raya Jakarta-Bogor depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, kemarin. Sebab, angkutan online mobil maupun motor dianggap telah mematikan usaha mereka.
Para sopir angkot ini kompak berdiri di sisi jalan sejak pukul 10:00 WIB. Beberapa ojek online yang melintas dan membawa penumpang dipaksa berhenti dan menurunkan pen umpangnya.
“Turun-turun, ini jalur 08 bukan untuk ojek online. Daripada jadi masalah, mending turun,” teriak salah seorang sopir saat memberhentikan ojek online yang sedang membawa penumpangnya, kemarin.
Satu per satu setiap ojek online yang membawa penumpang diberhentikan paksa seperti yang lainnya. Tampak wajah kesal dari penumpang dan para pengendara ojek online yang diberhentikan paksa.
Beruntung mereka dapat meredam emosi sehingga tak menimbulkan gesekan fisik. “Saya juga nggak tahu kenapa disuruh turun. Karena takut akhirnya turun saja,” kata salah seorang pelajar yang ikut diberhentikan.
Tak lama kemudian, petugas kepolisian dan Dishub Kabupaten Bogor mendatangi para sopir yang sedang melakukan aksi. Mereka langsung mengajak perwakilan sopir untuk duduk bersama di Kantor Dishub Bogor dan menyudahi aksinya kali ini.
“Sejak maraknya taksi dan ojek online, makin sulit kami cari penumpang. Otomatis pendapatan kami juga makin berkurang terus,” keluh salah seorang sopir angkot, Mas Nur.
Padahal, para sopir angkot membayar trayek untuk bisa beroperasi. Sementara angkutan online tak jelas trayeknya dan bebas menarik penumpang di mana pun.
“Kalau seperti ini kan nggak adil. Trayek kita terbatas, sementara mereka tidak. Harusnya ada aturannya dong. Makanya kami sengaja demo di depan dishub biar ada kejelasan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Sarana dan Prasarana pada Dishub Kabupaten Bogor Bisma Wisuda mengaku akan koordinasi terkait penolakan angkutan online ini. Ia menyarankan kepada para sopir membuat surat permintaan penertiban yang ditujukan ke dishub dan Satlantas Polres Bogor.
“Untuk angkutan online ini kan izinnya kementerian. Kami coba koordinasi terlebih dulu menyikapi aspirasi para sopir ini,” kata Bisma usai berdialog dengan perwakilan sopir dan organda.
Saat ini produk peraturan izin operasi ojek atau taksi online memang belum sepenuhnya rampung dan masih dalam proses di Kementerian Perhubungan. Sehingga dirinya belum bisa mengambil sikap untuk melarang atau mengizinkannya. “Kita lihat dulu regulasi dari atasnya seperti apa biar lebih jelas,” pungkasnya.
(fin/c/feb/run)