METROPOLITAN - Meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pesantren milik Patrialis Akbar, tersangka kasus suap uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), telah dibangun.
Kepala Desa Citeko Dadang Sulaiman mengatakan, lahan di Kampung Citeko, Desa Citeko, RT 01/07, Kecamatan Cisarua itu, telah dibeli sejak 2015. Namun, pengerjaan untuk pembangunan Pesantren Miftahul Jannah Akbar baru-baru ini dikerjakan. “Pembangunan baru dimulai Januari kemarin dan para pekerja juga baru membuat pondasi untuk masjid. Untuk izin lingkungan memang sudah ada,” ungkap Dadang. Ia pun menegaskan bahwa lahan itu statusnya telah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibuktikan dengan surat akta jual beli. “Tanah itu dibeli dari beberapa masyarakat, bahkan saat ini PBB juga masih atas nama warga pemilik awal,” jelasnya. Sekretaris Desa (Sekdes) Citeko Sahrudin menambahkan, untuk pembangunan pesantren itu pihak desa hanya memberi surat keterangan riwayat tanah saja. Selebihnya diurus langsung notaris. “Sepertinya saat ini sedang proses sertifikat dari akta jual beli,” paparnya. Meski diketahui warga sekitar, Camat Cisarua Bayu Rahmawanto mengaku tak tahu soal izin pembangunannya. “Kalau untuk izin pembangunan tidak semuanya harus rekomendasi camat. Bisa saja langsung mengurus dari atas,” tandasnya.
(ash/b/feb/run)