METROPOLITAN - Terpidana korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, mendadak dipindah ke Lapas Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Ini menyusul ramainya kabar soal pelesiran yang dilakukannya belum lama ini.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Susy Susilawati memastikan, Anggoro tak akan kembali ke Lapas Sukamiskin. Sebab, kamar selnya akan dihuni nara pidana lain. “Akan diisi nantinya oleh pidana umum. Kemungkinan tidak (kembali). Akan diisi pidana umum untuk membangun lapas industri percetakan,” kata Susy.
Soal pelesiran keluar Lapas Sukamiskin, Susy mengaku pihaknya masih menyelidikinya. “Kami teliti lagi,” kata dia.
Seperti yang ramai diberitakan, Anggoro kepergok keluar lapas mengunjungi apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, yang lokasinya tak jauh dari Lapas Sukamiskin.
Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung Dedi Handoko mengatakan, Anggoro tak memiliki apartemen di luar lapas. Menurut dia, pada saat itu Anggoro kebetulan tengah mengajukan izin berobat dan mampir sebentar ke apartemen.
“Anggoro sudah kita ambil keterangan. Dia bilang di apartemen itu hanya beli sarapan di bawah,” tandasnya.
Selain Anggoro, dua terpidana kasus korupsi lainnya juga akan dipindah ke tempat yang sama. Di antaranya Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dan terpidana suap hakim MK, Romi Herton.
“Kami akan menyiapkan tempat pertemuan, karena tidak ada tempat pertemuan narapidana di sana,” tambah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (kps/feb/run)