Senin, 22 Desember 2025

RY Juga Dipindah Ke Penjara Gunungsindur

- Selasa, 7 Februari 2017 | 09:30 WIB

METROPOLITAN - Terpidana korupsi pengadaan sistem komunikasi radio ter­padu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, mendadak dipindah ke Lapas Gunungsindur, Kecamatan Gunung­sindur, Kabupaten Bogor. Ini menyusul ramainya kabar soal pelesiran yang di­lakukannya belum lama ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hu­kum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Susy Susilawati memastikan, Anggoro tak akan kembali ke Lapas Sukamiskin. Sebab, kamar selnya akan dihuni nara pidana lain. “Akan diisi nantinya oleh pidana umum. Kemungki­nan tidak (kembali). Akan diisi pidana umum untuk memban­gun lapas industri percetakan,” kata Susy. ­

Soal pelesiran keluar Lapas Sukamiskin, Susy mengaku pihaknya masih menyelidikinya. “Kami teliti lagi,” kata dia.

Seperti yang ramai diberita­kan, Anggoro kepergok keluar lapas mengunjungi apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, yang lokasinya tak jauh dari Lapas Sukamiskin.

Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung Dedi Handoko men­gatakan, Anggoro tak memiliki apartemen di luar lapas. Menurut dia, pada saat itu Anggoro keb­etulan tengah mengajukan izin berobat dan mampir sebentar ke apartemen.

“Anggoro sudah kita am­bil keterangan. Dia bilang di apartemen itu hanya beli sara­pan di bawah,” tandasnya.

Selain Anggoro, dua terpidana kasus korupsi lainnya juga akan dipindah ke tempat yang sama. Di antaranya Bupati Bogor Rach­mat Yasin (RY) dan terpidana suap hakim MK, Romi Herton.

“Kami akan menyiapkan tem­pat pertemuan, karena tidak ada tempat pertemuan narapi­dana di sana,” tambah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (kps/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X