METROPOLITAN – Di balik perampokan yang menimpa Bendahara Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendidikan Kecamatan Sukaraja Iwan Hendar Gunawan sebesar Rp191 juta menyisakan sedikit pertanyaan. Dugaan adanya modus kejahatan yang sengaja dilakukan korban mulai disuarakan segelintir pihak dari jajaran kepolisian.
Sumber Metropolitan dari internal Polres Bogor mengatakan, kasus ini merupakan kejadian kedua yang dialami korban. Sebelumnya, korban mengalami hal serupa dengan kerugian mencapai Rp180 juta di Jalan Baru, Tanahsareal, Kota Bogor, tahun lalu. “Tapi itu dulu. Kalau sekarang ada kejadian ini, kemungkinan modus kejahatan korban. Saya juga sudah bilang jangan diterima laporannya,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Sukaraja AKP Dali Saputra mengaku belum mendapatkan konfirmasi apakah benar ini kejadian kedua kali yang dialami korban. Sebab, menurut pengakuan korban, ia baru mengalami kejadian perampokan ini satu kali. “Saya belum dapet konfirmasi. Kita juga tidak tahu sih, karena belum diperiksa lebih lanjut,” kata Dali.
Menurut Dali, kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya. Dengan dasar itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah benar korban melakukan modus serupa. Namun demikian, kasus ini telah dikerjasamakan dengan Polres Bogor melalui Tim Buser. “Masih dalam lidik, jadi belum ada titik temunya,” ucapnya.
Sementara itu, untuk uang senilai Rp191 juta yang berhasil dibawa kabur pelaku, merupakan hasil uang potongan gaji guru untuk membayar cicilan barang yang mereka ambil di koperasi. “Itu uang untuk bayar cicilan barang para guru, makanya bendahara yang bayar,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor TB Luthfie Syam mengaku belum menerima laporan mengenai kehilangan uang tersebut. Sebab, jika berbicara mengenai uang kedinasan, tentu jajarannya akan melaporkan kepadanya. Dengan dasar itu, bisa dipastikan jika uang tersebut bukanlah uang dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun gaji untuk PNS dan honorer. “Kalau dana BOS masuk langsung ke rekening sekolah, untuk gaji pegawai ke rekening mereka masing-masing. Saya juga belum tahu apakah uang ini uang dinas atau pribadinya dia,” kata Luthfie.
Sementara, sambung mantan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, untuk korban yang melakukan modus kejahatan serupa, ia belum bisa mengomentarinya. Sebab, persoalan itu yang bisa menentukan penyidik dari aparat kepolisian.
“Kalau masalah itu harus ditanyakan ke penyidik,” ungkapnya.
(rez/b/feb/dit)